Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang

Seteleh dilakukan uji laboratorium sampel tumpahan tongkang yang karam tersebut masuk kategori pencemaran sedang.

Bella
Kamis, 24 Maret 2022 | 09:15 WIB
Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang
Tongkang terbalik di perairan Karimata (ANTARA/Rizal)

SuaraKalbar.id - Kejadian tongkang karam di kepulauan Karimata kini telah menemui babak baru. Seteleh dilakukan uji laboratorium sampel tumpahan tongkang yang karam tersebut masuk kategori pencemaran sedang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Tommy Djunaidi.

“Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Pencemaran terhadap data konsentrasi parameter kualitas air laut diperoleh status mutu air laut pada lokasi pemantauan per tanggal 7 Februari 2022, dalam kategori cemar sedang. dengan nilai Indeks Pencemaran sebesar 9,86, “ ungkapnya melansir Aantara, Rabu.

Djunaidi mengatakan, nama tongkang yang menyebabkan pencemaran tersebut merupakan Tongkang Kurnia 23 milik PT Kurnia Tunggal Nugraha yang karam di perairan Penebang,Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada 7 Februari 2022 lalu.

Baca Juga:Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!

Walaupun tercemar dengan kategori cemar sedang, Djunaidi menegaskan kondisi status mutu air sungai ini bersifat sesaat dan dinamis mengingat banyak faktor yang dapat mempengaruhi perubahan kualitas air nantinya. Menurut Djunaidi, perlu ada data Time Series untuk mengetahui perubahan kualitas air laut perairan laut Penebang, setelah dilakukan upaya penghentian dan evakuasi sumber pencemar (tongkang) yang dapat mencemari perairan Karimata tersebut.

“Untuk mengetahui dan membandingkan kondisi status mutu air laut di perairan Pulau Penebang paska upaya penanggulangan sumber pencemaran tersebut (pemilik tongkang), kami akan meminta untuk dilakukan pengambilan sampel ulang di lokasi yang sama oleh penanggung jawab kegiatan, dalam hal ini PT. Kurnia Tunggal Nugraha," tuturnya.

Selanjutnya, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara akan menyampaikan informasi keseluruhan rangkaian insiden dan hasil analisis data laboratorium secara keseluruhan, kepada Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke Kementerian terkait.

Hal tersebut dilakukan agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing agar dapat dilakukan pembinaan dan evaluasi pencatatan dokumen lingkungan yang wajib ditaati oleh tongkang Kurnia 23 milik PT. Kurnia Tunggal Nugraha.

Baca Juga:Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini