Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang

Seteleh dilakukan uji laboratorium sampel tumpahan tongkang yang karam tersebut masuk kategori pencemaran sedang.

Bella
Kamis, 24 Maret 2022 | 09:15 WIB
Hasil Laboratorium Keluar, Tumpahan Tongkang yang Karam di Pulau Karimata Terbukti Sebabkan Pencemaran Kategori Sedang
Tongkang terbalik di perairan Karimata (ANTARA/Rizal)

SuaraKalbar.id - Kejadian tongkang karam di kepulauan Karimata kini telah menemui babak baru. Seteleh dilakukan uji laboratorium sampel tumpahan tongkang yang karam tersebut masuk kategori pencemaran sedang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, Tommy Djunaidi.

“Berdasarkan hasil perhitungan Indeks Pencemaran terhadap data konsentrasi parameter kualitas air laut diperoleh status mutu air laut pada lokasi pemantauan per tanggal 7 Februari 2022, dalam kategori cemar sedang. dengan nilai Indeks Pencemaran sebesar 9,86, “ ungkapnya melansir Aantara, Rabu.

Djunaidi mengatakan, nama tongkang yang menyebabkan pencemaran tersebut merupakan Tongkang Kurnia 23 milik PT Kurnia Tunggal Nugraha yang karam di perairan Penebang,Desa Pelapis, Kecamatan Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara pada 7 Februari 2022 lalu.

Baca Juga:Haris Azhar - Fatia Jadi Tersangka di Kasus Luhut, Demokrat: Demokrasi Kita Sedang Diaduk Dalam Jurang Kemunduran!

Walaupun tercemar dengan kategori cemar sedang, Djunaidi menegaskan kondisi status mutu air sungai ini bersifat sesaat dan dinamis mengingat banyak faktor yang dapat mempengaruhi perubahan kualitas air nantinya. Menurut Djunaidi, perlu ada data Time Series untuk mengetahui perubahan kualitas air laut perairan laut Penebang, setelah dilakukan upaya penghentian dan evakuasi sumber pencemar (tongkang) yang dapat mencemari perairan Karimata tersebut.

“Untuk mengetahui dan membandingkan kondisi status mutu air laut di perairan Pulau Penebang paska upaya penanggulangan sumber pencemaran tersebut (pemilik tongkang), kami akan meminta untuk dilakukan pengambilan sampel ulang di lokasi yang sama oleh penanggung jawab kegiatan, dalam hal ini PT. Kurnia Tunggal Nugraha," tuturnya.

Selanjutnya, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kayong Utara akan menyampaikan informasi keseluruhan rangkaian insiden dan hasil analisis data laboratorium secara keseluruhan, kepada Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta ke Kementerian terkait.

Hal tersebut dilakukan agar peristiwa tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan masing-masing agar dapat dilakukan pembinaan dan evaluasi pencatatan dokumen lingkungan yang wajib ditaati oleh tongkang Kurnia 23 milik PT. Kurnia Tunggal Nugraha.

Baca Juga:Wagub DKI Ultimatum PT KCN soal Polusi Debu Batu Bara: Jalankan 32 Item Sanksi Sesegera Mungkin!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini