SuaraKalbar.id - Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Barat (Kalbar), Hendrikus Adam mendesak pemerintah segera memberikan sanksi kepada PT Kurnia Tunggal Nugraha (KTN), karena terbukti melakukan pencemaran di Perairan Penebang, Kepulauan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.
Pencemaran itu terjadi akibat tongkang milik PT KNT yang mengangkut 8,4 ton kernel sawit karam di perairan Penebang, Kepulaun Karimata, sehingga menyebabkan minyak kotor kernel sawit yang dibawa tumpah pada 17 Januari 2022.
“Ini jelas pelaku usaha yang ceroboh. Sehingga menyebabkan tumpahan minyak ke laut. Mengancam keberlangsungan biota laut di sekitar perairan Karimata,” ucap Adam, melansir insidepontianak.com, jaringan suara.com, Kamis (24/3/2022).
Selain itu, Adam juga mempertanyakan uji sampel laboratorium yang telah dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Kabupaten Kayong Utara.
Baca Juga:WALHI Sulsel Beberkan Dampak Pertambangan PT Vale di Blok Sorowako Luwu Timur
Hal itu lantaran, pengambilan sampel tumpahan minyak kotor itu baru dilakukan pada tanggal 6 Februari 2022, yakni 20 hari setelah tongkang Karam. Adam pun menilai, sampel yang diambil sudah terlampau lama.
“Namun, kita melihat, sejauh mana pengawasan dari pihak terkait atas kejadian tumpahan minyak kotor di perairan Karimata? Sampai sekarang belum ada sepertinya!” pungkasnya.