Kasus Korupsi Bank BUMN di Ketapang Sebabkan Kerugian Negara hingga Rp 6,1 Miliar

hingga saat ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalimantan Barat telah menyita uang senilai Rp3 miliar dari hasil penggeledahan terkait kasus tersebut

Bella
Jum'at, 25 Maret 2022 | 12:04 WIB
Kasus Korupsi Bank BUMN di Ketapang Sebabkan Kerugian Negara hingga Rp 6,1 Miliar
Ilustrasi Korupsi (Pixabay/Alex F)

SuaraKalbar.id - Kasus korupsi dana pendapatan bunga dan penalti pada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sebabkan kerugian negara hingga Rp 6,1 miliar.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Masyhudi mengungkapkan, hingga saat ini tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Kalimantan Barat telah menyita uang senilai Rp3 miliar dari hasil penggeledahan terkait kasus tersebut dengan tersangka inisial AF.

"Selain menyita uang senilai Rp3 miliar, tim penyidik Kejati Kalbar juga menyita barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor, dan satu unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka AF," ungkapnya di Pontianak, Jumat.

Masyhudi menerangkan, pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan kerja sama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening pendapat bunga kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan pendapatan denda atau penalti non program.

Baca Juga:Jadi Tersangka Kasus DID Tabanan, Eks Bupati Ni Putu Eka Tak Punya Utang, Hartanya Tembus Rp 15 Miliar!

"Akibat perbuatan atau dugaan korupsi yang dilakukan tersangka AF mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp6,1 miliar," ungkapnya.

Perbuatan dugaan korupsi tersangka AF sebagaimana diatur dan diancam pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Kajati Kalbar menekankan bahwa penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka, katanya.

Dirinya menerangkan bahwa tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negara yang telah di korupsi oleh tersangka.

Masyhudi juga menekankan bahwa pihaknya akan terus mengejar aset-aset tersangka dan juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada Kejati Kalbar.

Baca Juga:Bank Sentral Eropa Pertimbangkan Borong Obligasi Antisipasi Perang Ukraina Semakin Parah

"Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan” ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini