SuaraKalbar.id - Peristiwa yang tak pernah diduga dialami oleh seorang gadis PU (23). Ia diperkosa Abangnya sendiri RE (26) di sebuah rumah kosong di kawasan kebun sawit di kecamatan sungai ambawang (30/03/2022).
Kejadian bermula ketika pada hari Senin (21/03) sore, RE mendatangi tempat kerja PU yang terletak di jalan Suwignyo Pontianak.
Hari itu, RE tak pulang, lelaki itu menginap di rumah tempat bekerja korban yang merupakan adik kandungnya sendiri.
Keesokan harinya sekitar pukul 06.00 wib hari selasa (22/03), RE mengajak korban keluar dari rumah tempatnya bekerja.
Oleh pelaku, korban tidak diijinkan untuk berpamitan kepada bos. Selanjutnya pelaku langsung membawa korban dengan menggunakan sepeda motor tanpa tujuan yang jelas.
Mimpi buruk bagi PU terjadi saat keduanya tiba di sebuah rumah kosong yang terletak di perkebunan sawit di kecamatan sungai ambawang. Keduanya beristirahat di rumah kosong tersebut dan untuk menginap.
Sekitar Pukul 23.00 WIB PU terbangun dari tidur dan hendak ke kamar kecil.
Usai ke kamar kecil, koban langsung ditarik oleh RE ke dalam kamar. Di dalam kamar, RE mengajak adik kandungnya sendiri untuk hubungan badan.
Tentu saja PU menolak. Penolakan dari korban dibalas dengan pukulan oleh pelaku ke dipipi kiri korban sebanyak satu kali.
Baca Juga:Kubu Raya Mantapkan Kurikulum Muatan Lokal Gambut dan Mangrove
Tak sampai di situ, pelaku juga menendang pinggang kiri PU sebanyak dua kali.
Selanjutnya RE membuka paksa baju serta celana panjang PU dan melancarkan aksi bejatnya, memperkosa adik kandungnya sendiri. Sementara itu, PU terus mencoba melawan sekuat tenaganya.
Selanjutnya, pada pukul 06.00 WIB di hari Rabu (23/03) RE pergi dengan membawa Hp dan KTP meninggalkan adiknya sendirian di rumah kosong tersebut.
Atas kejadian yang dialaminya tersebut, PU menceritakannya kepada saudaranya FS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada (28/03), begitu ungkap Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko, SH menjelaskan.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku RE (26th) warga Desa Padang Tikar yang telah melakukan Pemerkosaan terhadap adik kandungnya PU (23th) di sebuah rumah kosong dikawasan kebun sawit.
“Kami menerima laporan Sdr.FS (33th) yang merupakan keluarga pelaku dan korban bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap Sdri.PU yang dilakukan Oleh abang kandungnya sendiri yaitu sdr.RE disebuah rumah kosong disalah satu perusahaan sawit di kecamatan sungai ambawang dan diketahui pelapor pada hari minggu (27/03)” terang kasat.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua Kubu raya.
“tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua Kubu Raya. Selanjutnya tim Opsnal membawa pelaku dengan barang bukti ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanju” tutupnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa Korban, serta pakaian Pelaku pada saat melakukan pemerkosaan.