Selanjutnya RE membuka paksa baju serta celana panjang PU dan melancarkan aksi bejatnya, memperkosa adik kandungnya sendiri. Sementara itu, PU terus mencoba melawan sekuat tenaganya.
Selanjutnya, pada pukul 06.00 WIB di hari Rabu (23/03) RE pergi dengan membawa Hp dan KTP meninggalkan adiknya sendirian di rumah kosong tersebut.
Atas kejadian yang dialaminya tersebut, PU menceritakannya kepada saudaranya FS lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada (28/03), begitu ungkap Kasatreskrim Polres Kubu Raya Akp Jatmiko, SH menjelaskan.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Kubu Raya kemudian melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku RE (26th) warga Desa Padang Tikar yang telah melakukan Pemerkosaan terhadap adik kandungnya PU (23th) di sebuah rumah kosong dikawasan kebun sawit.
“Kami menerima laporan Sdr.FS (33th) yang merupakan keluarga pelaku dan korban bahwa telah terjadi kasus pemerkosaan terhadap Sdri.PU yang dilakukan Oleh abang kandungnya sendiri yaitu sdr.RE disebuah rumah kosong disalah satu perusahaan sawit di kecamatan sungai ambawang dan diketahui pelapor pada hari minggu (27/03)” terang kasat.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus pelaku di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua Kubu raya.
“tim opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan terduga pelaku di daerah Sungai Adong Desa Kuala Dua Kubu Raya. Selanjutnya tim Opsnal membawa pelaku dengan barang bukti ke Polres Kubu Raya guna pemeriksaan lebih lanju” tutupnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sepeda motor milik pelaku yang diduga sebagai sarana membawa Korban, serta pakaian Pelaku pada saat melakukan pemerkosaan.
Baca Juga:Kubu Raya Mantapkan Kurikulum Muatan Lokal Gambut dan Mangrove