SuaraKalbar.id - Terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto mengaku tak empati saat membuang tubuh korban ke Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah.
Saat itu, menurutnya, Ia hanya memikirkan keinginan untuk melindungi anak buah lantaran punya hubun gan emosional.
"Alasan tidak membawa ke rumah sakit adalah saya punya hubungan emosional dengan sopir, yaitu anak buah saya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko. Dia sudah lama menjaga keluarga saya sehingga berniat menolong dan melindungi dia," kata Kolonel Priyanto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, melansir Antara, Kamis (7/4/2022).
Ia mengaku, ide untuk membuang tubuh dua korban tersebut ke Sungai Serayu, memang merupakan hal yang salah. Namun, sebagai atasan, dia ingin melindungi anak buahnya.
Baca Juga:The Real Bestie ! Berteman Lebih dari 75 Tahun, Dua Nenek ini Bikin Iri Warganet
Kepada Ketua Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal, sebelumnya Kolonel Priyanto mengatakan bahwa yang menabrak dua korban atas nama Handi Saputra dan Salsabila itu adalah Kopda Andreas Dwi Atmoko.
Saat di perjalanan, terdakwa duduk di belakang Kopda Andreas yang menyopir mobil dan tertidur. Sementara itu, sopir pengganti yakni Kopral Satu (Koptu) Ahmad Sholeh duduk di samping Kopda Andreas.
"Akan teapi, kemudian saya terbangun karena ada benturan keras. Ternyata ada tabrakan. Mobil berhenti. Sopir, yakni Kopda Andreas melaporkan menabrak. Semua keluar dan melihat ada laki-laki tergeletak di sebelah kanan mobil. Ada perempuan yang teriak di kolong mobil," katanya.
Dirinya bersama Kopda Andreas dan Koptu Ahmad memiliki niat awal dua korban tersebut akan dibawa ke rumah sakit setelah diangkat ke dalam mobil.
Saat itu, yang awalnya menyopir untuk menuju ke rumah sakit adalah Kopda Andreas. Namun, beberapa waktu kemudian, Kopda Andreas gemetar saat menyopir dan tidak fokus.
Baca Juga:Viral Pelaku Klitih Dijenguk Temannya, Netizen: Gak Wafat Sekalian ?
"Andreas gemetar saat menyopir dan tidak fokus. Saya takut (jika terjadi apa-apa) sehingga saya gantikan," ujanya.
Menurut Kolonel Priyanto, Kopda Andreas gemetar dan merasa takut karena memikirkan nasib keluarganya jika dia ditetapkan menjadi terdakwa dalam kasus penabrakan.
"Kopda Andreas Dwi Atmoko bertanya bagaimana nasib anak dan istri saya. Setelah mendengar pertanyaan itu, saya mengganti menyopir dan muncul ide untuk tidak membawa korban ke rumah sakit," kata Kolonel Priyanto.
Saat ditanya hakim anggota Kolonel Sus Mirtusin tentang ada atau tidaknya perubahan niat terkait dengan ide tersebut dari Kolonel Priyanto dalam kurun waktu 6 jam sejak kecelakaan terjadi hingga pembuangan tubuh korban.
Kolonel Priyanto mengaku sempat ingin meninggalkan di jalan.
”Akan tetapi, ujung-ujungnya kami ke Sungai Serayu untuk membuang," kata Kolonel Priyanto.