Viktorius melanjutkan, untuk persyaratan dokumen masuk dari Indonesia ke Malaysia atau sebaliknya dari Malaysia ke Indonesia membutuhkan perlengkapan yang kurang lebih sama.
"Ada perbedaan sedikit, kalau ada warga negara kita masuk ke Malaysia dikenakan persyaratan dilengkapi dengan PCR dua hari sebelum keberangkatan dan sudah dua kali mendapat vaksin. Kemudian memenuhi kewajiban untuk melakukan tes antigen ketika memasuki wilayah Malaysia, dengan biaya 50 ringgit, disertai biaya asuransi kesehatan dengan biaya 90 ringgit serta kita wajib mengunduh aplikasi Mysejahtera," terangnya.
Sedangkan untuk warga negara asing yang masuk ke Indonesia itu, Viktorius mengatakan syaratnya kurang lebih sama. "Mereka harus PCR dua hari sebelumnya, tes antigen lagi saat memasuki melalui PLBN Entikong, dan wajib memenuhi ketentuan lain sebagaimana surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022," pungkasnya. ANTARA
Baca Juga:Face of Indonesia: Nah Project, Sneakers dari Bandung yang Jadi Favorit Jokowi