Dalam Kurun Waktu Dua Minggu, Polres Sambas Ungkap 10 Kasus Prostitusi di Bulan Ramadhan

Muncikari tersebut atau dikenal dengan istilah mami, kita lanjutkan ke tahap penyidikan karena dia menjual atau menyediakan pekerja seks di salah satu hotel di Tebas"

Bella
Rabu, 27 April 2022 | 17:21 WIB
Dalam Kurun Waktu Dua Minggu, Polres Sambas Ungkap 10 Kasus Prostitusi di Bulan Ramadhan
Polres Sambas saat menggelar konferensi pers Operasi Pekat Kapuas 2022. (Insidepontianak/Yak)

SuaraKalbar.id - Sedikitnya 10 kasus prostitusi berhasil diungkap polres sambas dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas yang digelar 1 sampai 14 April 2022.

Kapolres Sambas, AKBP Laba Meliala mengatakan, 10 kasus prostitusi tersebut melibatkan 19 orang. Dari 10 kasus, 1 kasus dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan tersangka seorang muncikari. Sementara, 9 kasus lainnya selesai dengan pembinaan.

“Muncikari tersebut atau dikenal dengan istilah mami, kita lanjutkan ke tahap penyidikan karena dia menjual atau menyediakan pekerja seks di salah satu hotel yang berlokasi di Kecamatan Tebas,” katanya, Rabu (27/4/2022).

Tak hanya kasus prostitusi, dalam operasi PEKAT tersebut, kepolisian juga menangkap pelaku tindak pidana lain, seperti judi, narkoba, premanisme, senjata tajam, penjual  minuman keras, dan bahkan penjual petasan.

Baca Juga:Benarkah Beredar Video Porno Chandrika Chika sampai Warganet Sibuk Cari Linknya? Ini Fakta Sebenarnya

“Penangkapan kasus judi 3 kasus 3 orang pelaku, narkoba 5 kasus 6 pelaku, minuman keras 19 kasus 19 pelaku, prostitusi 10 kasus dengan 19 pelaku, premanisme 2 kasus 2 pekaku, penjual petasan 31 kasus 31 pelaku. Jumlah seluruh kasus yang diungkap sebanyak 70 kasus dengan 80 orang pelaku. Seluruh kasus telah ditindak lanjuti dengan cara penyidikan dan pembinaan,” terangnya melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.

AKBP Laba Meliala mengungkapkan, tujuan dilaksanakan Operasi Pekat Kapuas 2022 adalah untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan 1443 H.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini