Akibat Dituding Mantan Istri Lakukan KDRT, Johnny Depp Batal Dapat 22,5 Juta Dolar dari Pirates of the Caribbean 6

"Setelah opini itu, studio (Disney) tidak mungkin memberinya film,"

Bella
Selasa, 03 Mei 2022 | 20:00 WIB
Akibat Dituding Mantan Istri Lakukan KDRT, Johnny Depp Batal Dapat 22,5 Juta Dolar dari Pirates of the Caribbean 6
Aktor Johnny Depp memberi salam saat tiba di Pengadilan Tinggi di London, Britain, Senin (20/7/2020). [Niklas HALLE'N / AFP]

SuaraKalbar.id - Karir Johnny Depp disebut kian merosot, setelah sang mantan istri menudingnya melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang kemudian dipublikasikan dalam sebuah artikel pada Desember 2018 di Washington Post.

Akibat opini tersebut, Depp yang sempat akan menerima 22,5 juta dolar Amerika untuk membintangi film keenam "Pirates of the Caribbean", batal lantaran keputusan Disney berubah setelah Amber Heard menerbitkan tulisan opini yang menyebut adanya KDRT tersebut.

Pihak yang mewakili Depp di Creative Artists Agency dan kemudian di Range Media Partners, Jack Whigham bersaksi bahwa artikel Desember 2018 di Washington Post memiliki dampak "bencana" pada karier Depp.

"Setelah opini itu, studio (Disney) tidak mungkin memberinya film," ujar Whigham dikutip dari Antara pada Selasa 93/5/2022).

Baca Juga:4 Drama dan Film Remake Versi Indonesia yang Sayang untuk Dilewatkan

Depp kemudian menggugat mantan istrinya sebesar 50 juta dolar, menuduh bahwa Heard telah menghancurkan kariernya dengan tuduhan palsu tentang KDRT.

Persidangan di Fairfax, memasuki minggu keempat pada hari Senin (2/5) karena tim Depp terus memanggil saksi untuk mendukung klaimnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini