SuaraKalbar.id - Seorang mahasiswi asal Kabupaten Landak berinisial ISN (20) menjadi ISN pemerkosaan oleh temannya sendiri J (30).
Peristiwa keji tersebut terjadi di suatu Penginapan di Jalan Sepakat 2, Kel. Bansir Darat Kec. Pontianak Tenggara, Sabtu (23/04/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kejadian bermula kerika J mengajak korban keluar untuk makan malam. Karena tak menaruh curiga, ISN pun menyetujui ajakan tersebut.
Tak berselang lama, J kemudian menjemput korban di rumah kost yang berada di Sungai Raya Dalam.
Ketika dalam perjalanan menuju tempat makan, J beralasan akan mengambil bajunya yang ketinggalan di suatu penginaan di jalan sepakat 2 Pontianak.
“Sesampainya di penginapan, J mengajak masuk ISN ke kamar dan melancarkan aksinya kepada korban. korban sempat melawan, namun tak berdaya karena pelaku melancarkan ancaman.“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.
Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib, Personil Jatanras akhirnya berhasil menangkap J, selaku orang yang diduga Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHPidana.
Selanjutnya Personil Jatanras melakukan interogasi terhadap diduga Pelaku dan diduga pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku pun dibawa ke Mapolresta Pontianak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Baca Juga:Pelaku Pemerkosaan Gadis di Ambon Dibawa ke RSJ, Polisi: Selalu Beri Keterangan Berubah-ubah