SuaraKalbar.id - Ketua Umum DPN Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Fadli Zon menilai kebijakan terkait larangan ekspor CPO merugikan pihak kalangan petani sawit di berbagai daerah serta tidak menyelesaikan masalah.
Utuk itu pihaknya menginginkan agar larangan ekspor CPO dapat segera dicabut.
"Selain gagal mencapai tujuannya, yaitu menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri, kebijakan tersebut kini terbukti malah mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, maupun terhadap petani sawit dan produsen CPO kita," ungkap Fadli Zon dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Fadli Zon berpendapat, kebijakan tersebut tidak berangkat dari kajian matang.
Baca Juga:Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Beringharjo Melimpah, Surati: Harga Sudah Sesuai HET
Selain itu, sebelumnya, HKTI juga telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa larangan ekspor bukanlah solusi, karena penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukanlah jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations).
Menurut Fadli Zon, beberapa alasan yang menjadikan kebijakan tersebut tidak tepat antara lain karena kebijakan larangan ekspor CPO berangkat dari diagnosa persoalan yang tak akurat.
Sebagai gambaran, lanjutnya, produksi CPO kita pada tahun 2021 mencapai 46,88 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri kita hanya 18,42 juta ton (39,29 persen). Di sisi lain, produksi minyak goreng sawit (MGS) pada tahun 2021 sebesar 20,22 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri kita hanya 5,07 juta ton (25,07 persen).
"Jadi, kelebihan pasokan minyak sawit yang ada selama ini memang diserap oleh pasar ekspor, tidak mungkin diserap semua pasar domestik," terang Fadli Zon.
Menurutnya, sejak kebijakan itu dirilis pada 28 April 2022 lalu, harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit terus merosot.
Baca Juga:Ekspor CPO Alami Penurunan pada April 2022
Penurunan harga TBS kelapa sawit ini, menurut catatan HKTI, terjadi di hampir seluruh wilayah.
- 1
- 2