SuaraKalbar.id - Seorang oknum anggota Polisi di Polda Kalbar berinisia YD terlibat kasus peredaran dan pemakaian obat-obatan terlarang jenis sabu.
YD diketahui nekat membawa sabu seberat 200 gram dari Kecamatan Jagoi Babang Kabupaten Sanggau yang akan dibawa ke kawasan Pontianak Timur Kamis (21/4/2022) dini hari.
Aksi YD satu rekan lainya berinisial KM telah diringkus berhasil digagalkan BNNP Kalbar sebelum sempat mengedarkan barang haram tersebut.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat Kombes Pol Adeyana Supriyana mengungkapkan,YD dan rekannya ditangkap di Penyebrangan Feri Terminal Pasar Puring Pontianak Utara di dalam sebuah kendaraan roda empat, tanpa perlawanan.
Baca Juga:KPK Temukan Oknum Pegawai Musnahkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Ambon
“Saat kami amankan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan mengingat kondisi keduanya tengah membawa kendaraan sehingga memudahkan petugas melakukan penangkapan,” ujarnya melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com-.
Berdasarkan penjeasanAdeyana Supriyana, sebelum berhasil diringkus YD juga sempat terlibat dalam peredaran narkoba pada tahun lalu, namun pada waktu itu dirinya mengaku hanya penujuk jalan, dan saat diamankan petugas YD ini sempat dilarikan kerumah sakit akibat nekat akan bunuh diri.
Tak hanya itu, selain jadi pengedar selama setahun terakhir. YD juga turut menggunakan sabu tersebut.
“Jadi untuk YD ini, rencananya bunuh diri di kantor kami namun ketahuan anggota dan dilarikan ke rumah sakit, alasan dia sakau katanya, nah jadi YD ini selain mengedarkan juga pengguna sabu,” ungkapnya.
Sementara itu Kasubdit III Polda Kalbar Kompol Wira prayatna membenarkan jika YD juga memiliki senjata api rakitan yang dibelinya dari seseorang.
Baca Juga:Wanda Hamidah Dilaporkan Mantan Suami Gara-gara Ribut Soal Anak
“Dari hasil penyelidikan kita YD mendapatkan senpi ilegal tersebut dari seseorang yang kita sebut saja Mr X,” kata Wira.
Selain permasalahan kasus narkoba ini, YD diketahui juga tengah tersandung sejumlah permasalahan yang kini di tangani Propam Polda Kalbar.