Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah

"Uangnya tidak ada yang saya berikan untuk keluarga. Uangnya habis begitu saja," katanya.

Bella
Rabu, 25 Mei 2022 | 18:56 WIB
Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah
Ilustrasi judi online.

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial SH (28) menipu 7 agen BRILink di Pariaman untuk menguasai harta korban demi bisa berjudi online.

Mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, seger menangkap SH yang merupakan warga Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman.

"Dari pengakuan tersangka ada tujuh agen BRILink yang menjadi korban dengan total kerugian Rp8 juta," ungkap Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi saat jumpa pers, Rabu.

Azis mengungkapkan, modus operandi pelaku yang ditangkap di Sungai Limau pada Sabtu (21/5) tersebut yaitu meminta korban mengirimkan uang kepada nomor rekening yang telah diberikan pelaku.

Baca Juga:Berkedok Usaha di Bidang Sekolah Penerbangan, Warga Purbalingga Tertipu Investasi hingga Rp 180 Juta

Setelah uang dikirimkan, bukannya membayar, pelaku berpura-pura mengambil uang di sepeda motor namun yang bersangkutan langsung melarikan diri.

Pelaku berhasil ditangkap korban di Sungai Limau usai melakukan aksi dan akan melarikan diri.

Kejadian tersebut pun dilaporkan warga kepada kepolisian setempat dan diteruskan ke Polres Pariaman.

Meskipun pelaku baru beraksi 1 bulan, sejumlah Agen BRILink dari tiga kecamatan di Padang Pariaman menyatakan dirinya menjadi korban, yaitu BRILink di Sungai Garinggiang, Sungai Limau, dan Batang Gasan.

"Saat ini sudah empat korban melaporkan kerugiannya atas tindakan pelaku," ungkapnya.

Baca Juga:Uya Kuya Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Medina Zein

Azis menyebutkan saat ini pelaku berada di Polres Pariaman untuk diminta keterangan lebih lanjut, sedangkan barang bukti pada kasus itu yakni di antaranya kendaraan bermotor yang baru dibeli dengan cara kredit sebelum Lebaran dan bukti pengiriman uang dari agen BRILink.

Dirinya menyebutkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Azis mengingatkan agen BRILink tidak mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum menerima uang dari pengirim agar tidak menjadi korban penipuan.

Sementara itu, pelaku pencurian tersebut, mengatakan ia mulai kecanduan aplikasi judi online beberapa bulan lalu.

Meskipun pelaku yang memiliki satu orang anak itu sudah mendapatkan hasil dari judi daring tersebut, uangnya digunakan lagi untuk taruhan.

"Uangnya tidak ada yang saya berikan untuk keluarga. Uangnya habis begitu saja," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini