Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah

"Uangnya tidak ada yang saya berikan untuk keluarga. Uangnya habis begitu saja," katanya.

Bella
Rabu, 25 Mei 2022 | 18:56 WIB
Kecanduan Judi Online, Pemuda di Pariaman Menipu 7 Agen BRILink, Larikan Uang Jutaan Rupiah
Ilustrasi judi online.

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial SH (28) menipu 7 agen BRILink di Pariaman untuk menguasai harta korban demi bisa berjudi online.

Mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, seger menangkap SH yang merupakan warga Kecamatan Sungai Garinggiang, Kabupaten Padang Pariaman.

"Dari pengakuan tersangka ada tujuh agen BRILink yang menjadi korban dengan total kerugian Rp8 juta," ungkap Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis melalui Kasatreskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi saat jumpa pers, Rabu.

Azis mengungkapkan, modus operandi pelaku yang ditangkap di Sungai Limau pada Sabtu (21/5) tersebut yaitu meminta korban mengirimkan uang kepada nomor rekening yang telah diberikan pelaku.

Baca Juga:Berkedok Usaha di Bidang Sekolah Penerbangan, Warga Purbalingga Tertipu Investasi hingga Rp 180 Juta

Setelah uang dikirimkan, bukannya membayar, pelaku berpura-pura mengambil uang di sepeda motor namun yang bersangkutan langsung melarikan diri.

Pelaku berhasil ditangkap korban di Sungai Limau usai melakukan aksi dan akan melarikan diri.

Kejadian tersebut pun dilaporkan warga kepada kepolisian setempat dan diteruskan ke Polres Pariaman.

Meskipun pelaku baru beraksi 1 bulan, sejumlah Agen BRILink dari tiga kecamatan di Padang Pariaman menyatakan dirinya menjadi korban, yaitu BRILink di Sungai Garinggiang, Sungai Limau, dan Batang Gasan.

"Saat ini sudah empat korban melaporkan kerugiannya atas tindakan pelaku," ungkapnya.

Baca Juga:Uya Kuya Diperiksa Polda Metro Terkait Dugaan Penipuan Medina Zein

Azis menyebutkan saat ini pelaku berada di Polres Pariaman untuk diminta keterangan lebih lanjut, sedangkan barang bukti pada kasus itu yakni di antaranya kendaraan bermotor yang baru dibeli dengan cara kredit sebelum Lebaran dan bukti pengiriman uang dari agen BRILink.

Dirinya menyebutkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Azis mengingatkan agen BRILink tidak mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum menerima uang dari pengirim agar tidak menjadi korban penipuan.

Sementara itu, pelaku pencurian tersebut, mengatakan ia mulai kecanduan aplikasi judi online beberapa bulan lalu.

Meskipun pelaku yang memiliki satu orang anak itu sudah mendapatkan hasil dari judi daring tersebut, uangnya digunakan lagi untuk taruhan.

"Uangnya tidak ada yang saya berikan untuk keluarga. Uangnya habis begitu saja," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini