Korban selanjutnya mendatangi kantor bank terkait untuk memberitahukan tentang kejadian yang dialaminya.
Berdasarkan keterangan pihak bank, ternyata, ada tiga transaksi mencurigakan yang telah terjadi. Itu artinya, ada yang telah menyalahgunakan kartu ATM milik Angga.
Tiga transaksi tersebut terjadi pada 8 Mei 2022 pukul 15.00 WIB, yakni penarikan sejumlah uang di mesin ATM menggunakan kartu miliknya.
Kejadian itu pun dilaporkan oleh korban ke Mapolres Mempawah agar diproses hukum lebih lanjut.
“Mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil di lapangan, terungkap nama kedua pelaku yakni teman korban sendiri berinisial ZA dan AS,” kata Kasatreskrim Iptu Wendi.
Baca Juga:Pinjol Ilegal Dana Baik yang Kelola 58 Aplikasi Digulung Polisi, Bos Besarnya Ada di Luar Negeri
Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka dengan sengaja memperalat seorang kurir online di Mempawah untuk melakukan penarikan uang di mesin ATM itu.
“Setelah penyelidikan lengkap, berikut alat bukti dan keterangan saksi, maka tersangka ZA dan AS langsung kita amankan,” pungkas Wendi.