KPK Blokir Rekening PT DJM Senilai Rp139,4 Miliar Terkait Kasus Helikopter AW-101 Merlin

Dari pengadaan helikopter itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738,9 miliar.

Bella
Jum'at, 27 Mei 2022 | 22:18 WIB
KPK Blokir Rekening PT DJM Senilai Rp139,4 Miliar Terkait Kasus Helikopter AW-101 Merlin
Ilustrasi helikopter AW-101. [ANTARA]

"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter ini," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan Saleh pada Selasa (24/5) pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Juni 2017. Penahanan dia setelah Tim Penyidik KPK memiliki bukti yang cukup dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi.

Ia disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan 225 Sapi Senilai Rp3,4 Miliar di Aceh Minta Dibebaskan dari Semua Dakwaan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini