SuaraKalbar.id - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengungkapkan bahwa pernikahan pada usia dini sangat berbahaya.
Dirinya mengatakan bahwa pernikahan dini pada anak dapat meningkatkan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB).
“Pernikahan pada usia dini sangat berbahaya. Pernikahan usia dini juga berpotensi bayi yang dilahirkan mengalami kekerdilan (stunting),” ungkap Hasto Wardoyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Hasto mengimbau setiap keluarga bahwa sebuah pernikahan harus direncanakan sebaik mungkin dan dilakukan pada usia yang bisa dikatakan cukup.
Baca Juga:Wali Kota Medan Bobby Nasution Tanya Camat dan Lurahnya soal Stunting
Berdasarkan data yang dimiliki BKKBN, pernikahan pada usia di bawah 18 tahun di Indonesia terjadi sebanyak 20 dari 1.000 pernikahan.
Padahal, dirinya mengatakan, pernikahan dini dapat mengancam keselamatan ibu dan bayi yang kelak akan dilahirkan baik nyawa maupun kondisi kesehatannya.
Dirinya memaparkan, organ reproduksi anak perempuan yang menikah pada usia 16-17 tahun, belum cukup matang untuk mendukung pertumbuhan janin yang optimal karena panggul yang memiliki ukuran kurang dari 10 sentimeter dan membahayakan proses melahirkan.
Dengan ukuran panggul yang masih sangat sempit tersebut, proses melahirkan dapat terganggu.
Anak perempuan itu juga dapat terkena kanker mulut rahim (serviks) dan jalan lahir (perineum dan vagina) mengalami robek sehingga terjadi pendarahan.
Baca Juga:Surat Al Mujadalah Ayat 11: Bacaan Latin, Arti hingga Adab Menghadiri Majelis dan Menuntut Ilmu
“Penyakit preeklamsia atau peningkatan tekanan darah secara tiba-tiba yang bisa mengakibatkan komplikasi serius, kaki bengkak, kejang saat persalinan banyak terjadi pada perempuan melahirkan yang usianya di bawah 20 tahun,” ungkapnya.
- 1
- 2