SuaraKalbar.id - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak akan memulangkan 21 warga yang menjadi korban calon Pekerja Migran Indonesia ilegal itu ke daerah asalnya.
Sebanyak 21 warga itu berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Setelah ini selesai akan kami pulangkan ke daerahnya," kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan BP2MI Pontianak, Andi Kusuma Irfandi, Jumat (3/6/2022).
Meski demikian, sejumlah warga itu tetap diperbolehkan bekerja di Kalimanntan Barat, dengan syarat mesti menghubungi dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.
"Kita tetap pulangkan, tetapi jika mereka mau bekerja kita silahlan menghubungi dan koordinasikan dengan dinas ketenagakerjaan setempat," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Aman Guntoro mengungkapkan, puluhan warga yang menjadi korban calon PMI ilegal itu diiming-imingi bekerja di perkebunan kelapa sawit dengan gaji 1.500 ringgit per bulannya.
"Diiiming-imingi untuk bekerja di kebun sawit dengan gaji 1.500 ringgit atau Rp 4,9 jutaan," ungkapnya.
Sebelumnya, seorang sopir travel di Pontianak, Kalimantan Barat terpaksa berurusan dengan kepolisian lantaran akan membawa 21 orang warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT) akan dipekerjakan ke Malaysia dengan membawa dokumen yang melanggar aturan.
AG katakan tak mengetahui terhadap masalah itu. Dirinya menganggap bahwa 21 orang yang dijemput dari Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya yang akan diberangkatkan ke Malaysia itu hanya sebatas penumpang.
Baca Juga:Sebanyak 130 Pekerja Migran Dipulangkan dengan KM Kelud Melalui Pelabuhan Bintan
"Saya tidak tahu, saya cuma travel rute Pontianak-Sambas jadi saya anggap mereka hanya penumpang," katanya saat digiring ke Mapolda Kalbar, Jumat (3/6/2022).
- 1
- 2