Resmi Jadi Tersangka, Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Terancam Pidana Hingga 15 Tahun Penjara

penetapan tersangka Abdul Qodir dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara

Bella
Selasa, 07 Juni 2022 | 20:30 WIB
Resmi Jadi Tersangka, Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Terancam Pidana Hingga 15 Tahun Penjara
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Selasa (7/6/2022). [ANTARA/Yogi Rachman]

SuaraKalbar.id - Pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana hingga 15 tahun penjara.

Hal itu, terkait kegiatan organisasi tersebut yang bertentangan dengan ideologi negara.

"Diancam pidana paling singkat selama lima tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Zulpan mengatakan, Abdul Qodir disangkakan dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Baca Juga:Pimpinan Khilafatul Muslimin Jadi Tersangka, Polisi: Kegiatan Khilafah Melawan Hukum

Menurutnya, penetapan tersangka Abdul Qodir tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti cukup terkait kegiatan Khilafatul Muslimin yang dianggap bertentangan dengan ideologi negara.

Bukti-bukti itu, kata Zulpan, ditemukan dalam artikel di website Khilafatul Muslimin, buletin yang diterbitkan rutin setiap bulan, hingga kegiatan konvoi di Jakarta Timur yang membagikan selebaran ajakan ideologi khilafah.

"Kegiatan khilafah ini murni melawan hukum. Siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini," katanya.

Mengingat kegiatan Khilafatul Muslimin dapat merusak sendi-sendi bernegara, kata Zulpan, maka pihak kepolisian langsung bergerak cepat menangani kasus ini.

Sebelumnya, Abdul Qodir Hasan Baraja ditangkap di Bandar Lampung, pada Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIB.

Baca Juga:Mengaku sebagai Khalifah Saat Isi Ceramah di Bekasi, Abdul Qadir Hasan Baraja Bisa Kena Jerat Pidana

Abdul Qodir kemudian dibawa menuju Polda Metro Jaya untuk ditahan, Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini