Hukuman Dipotong 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Damiri Tetap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Yuridio menekankan jika pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati putusan hukum, tetapi pihaknya juga menegaskan, agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini.

Bella
Selasa, 07 Juni 2022 | 22:06 WIB
Hukuman Dipotong 5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Adam Damiri Tetap Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana ASABRI Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Damiri berjalan untuk mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Hakim memvonis Dirut PT Asabri periode 2012-2016 Adam Damiri dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider lima tahun penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

SuaraKalbar.id - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis yang dijatuhkan kepada Direktur Utama PT Asabri periode 2012 - Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri dari yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,788 triliun.

Meski begitu, kuasa Hukum Adam Rahmat Damiri tetap menyiapkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait keluarnya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, beberapa waktu lalu itu.

"Kami ajukan kasasi, kami berharap agar memori kasasi tersebut benar-benar harus dibaca dengan sebaik baiknya, dan harapan kami, semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," ungkap Kuasa hukum Yuridio Tirta dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Yuridio menekankan jika pihak keluarga Adam Damiri sangat menghormati putusan hukum, tetapi pihaknya juga menegaskan, agar keadilan benar-benar tercipta di negeri ini.

Baca Juga:Kasus Korupsi Haryadi Suyuti Harus Diusut Tuntas, Perizinan Bangunan di Empat Jalan Ini Jadi Opsi Pintu Masuk KPK

Kuasan hukum lainnya, Anang Yuliardi, menuturkan bahwa kasus yang sedang dihadapi Adam Damiri bukanlah komplotan yang seakan-akan sengaja untuk merencanakan bersama-sama dengan tersangka lainnya untuk mengkorupsi dana senilai Rp22,7 triliun.

"Jadi harus dibedakan, dalam persidangan jelas, Pak Adam itu dianggap merugikan negara senilai Rp2,7 triliun yang sejatinya hingga saat ini masih ada dan dalam bentuk saham, sementara Rp20 triliun lagi itu dengan tersangka yang berbeda," ungkapnya menjelaskan.

Sementara itu, Linda Susanti mewakili keluarga Adam Damiri menuturkan pihaknya sepakat dengan upaya pemberantasan korupsi, tetapi harus kepada si pelaku dan orang yang melakukan korupsi. Bukan kepada mereka yang tidak bersalah seperti Adam Damiri.

"Tentu sangat berterimakasih dan menghormati putusan PT DKI Jakarta, dimana pihak pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. Namun demikian, kami tetap akan memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi," ujarnya.

Baca Juga:Apresiasi KPK Tangkap Eks Wali Kota Jogja, JCW Singgung Kasus Mandala Krida yang Tak Ada Kelanjutan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini