- Pemerintah Aceh Barat menetapkan status darurat karhutla selama 14 hari, mulai 28 Januari hingga 10 Februari 2026.
- Total luas lahan terbakar mencapai 57,7 hektare yang tersebar di tujuh kecamatan wilayah Aceh Barat.
- Dampak karhutla menyebabkan kabut asap mengganggu aktivitas masyarakat dan kerugian ekonomi sektor kehutanan dan pertanian.
SuaraKalbar.id - Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Aceh Barat, semakin serius. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menetapkan status darurat bencana karhutla selama 14 hari, terhitung mulai 28 Januari hingga 10 Februari 2026.
Penetapan ini dilakukan setelah luas lahan yang terbakar tercatat mencapai 57,7 hektare dan terus berpotensi bertambah.
"Penetapan ini sesuai Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 81 Tahun 2026 Tentang Penetapan Status Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Aceh Barat," kata Bupati Aceh Barat, Tarmizi, melansir Antara, Selasa, 3 Februari 2026.
Kebakaran hutan dan lahan telah terjadi di tujuh kecamatan, yaitu Johan Pahlawan, Woyla, Woyla Barat, Meureubo, Pante Ceureumen, Bubon, dan Kaway XVI.
Dampak yang ditimbulkan adalah banyaknya kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, sehingga aktivitas sekolah dasar di Desa Suak Raya, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat terpaksa diliburkan.
Selain itu, kata Tarmizi, karhutla juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan, terutama pada sektor kehutanan dan pertanian, karena banyaknya lahan yang terbakar dan tanaman rusak.
Dengan adanya penetapan status darurat bencana kebakaran lahan di Kabupaten Aceh Barat, pemerintah daerah berharap upaya penanggulangan bencana kebakaran lahan di daerah setempat semakin lebih baik dan maksimal.