Hoaks Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Gatot: Masih Ditahan di Rutan Bareskrim

Kami pastikan (berita) itu hoaks

Bella
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:50 WIB
Hoaks Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Gatot: Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Sosok crazy rich asal Medan, Indra Kenz. (Instagram/@indrakenz)

Selain itu, Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini