Selain itu, Vanessa dan ayahnya, serta adik Indra Kenz dijerat dengan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pasal 55 ayat 1e KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Hoaks Indra Kenz Dipulangkan dan Asetnya Dikembalikan, Gatot: Masih Ditahan di Rutan Bareskrim
Kami pastikan (berita) itu hoaks
Bella
Rabu, 08 Juni 2022 | 17:50 WIB

BERITA TERKAIT
Aksi Cabul Eks Kapolres Ngada Berbahaya, Psikolog Forensik Sebut AKPB Fajar Bukan Pedofilia, Mengapa?
14 Maret 2025 | 10:33 WIB WIBREKOMENDASI
News
Cek Fakta: Video Banjir di Kawasan Istana Garuda IKN
13 Maret 2025 | 16:23 WIB WIBTerkini