SuaraKalbar.id - Beberapa waktu yang lalu, viral di media sosial aksi seorang polisi di Maluku yang menodongkan senjata api kepada warga.
Belakangan diketahui, oknum polisi yang diduga menodongkan senjata api tersebut adalah Bharaka JT, anggota Ditpolairud Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Polisi M. Roem Ohoirat menjelaskan, saat ini oknum polisi tersebut menjalani pemeriksaan oleh petugas Divisi Propam Polda Maluku.
"Saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa Propam. Bila ditemukan kesalahan akan dihukum sesuai dengan perbuatan yang sudah dilakukan kepada masyarakat," katanya, Senin.
Baca Juga:Viral Driver Chat Customer Pakai Tulisan di Kertas sebab HP Rusak, Rekannya Beri Hadiah
Polda Maluku merespons cepat kasus tersebut setelah video berisi seorang oknum polisi menodongkan senjata api ke warga viral di media sosial,
Meski kasus itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara kedua pihak, Roem menyatakan bahwa oknum polisi tersebut tetap dimintai pertanggungjawaban.
"Tingkah laku setiap anggota Polri diatur dengan aturan disiplin dan kode etik Polri," ungkapnya.
Perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu, menurut Roem, sudah menyalahi disiplin dan etik Polri.
"Kami harap perbuatan tersebut tidak terjadi lagi," tuturnya mengingatkan.
Baca Juga:Besok Iko Uwais Diperiksa Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan
Roem meminta setiap anggota Polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.
"Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik Polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya. Sebaliknya, yang bekerja baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan," katanya.
Penodongan oleh JT terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (10/6/2022). Aksi yang dilakukan oknum polisi itu sempat diabadikan warga setempat dan viral di media sosial. Antara