BNN Kalbar Musnahkan Sabu Senilai Rp3,9 Miliar

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Kamis, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp3,9 miliar.

Bella
Kamis, 16 Juni 2022 | 14:17 WIB
BNN Kalbar Musnahkan Sabu Senilai Rp3,9 Miliar
Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat, Kamis, memusnahkan barang-bukti sebanyak 13 kilogram narkotika jenis sabu dengan mesin incinerator milik BNNP Kalbar. ANTARA/Andilala.

SuaraKalbar.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Kamis, memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp3,9 miliar.

Sabu seberat 13 kilogram itu dimusnahkan dengan menggunakan mesin insinerator.

"Pemusnahan kami lakukan untuk mencegah hal-hal tidak diinginkan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab," ungkap Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kalbar Kombes Pol. Ade Yana Supriyana di Pontianak.

Adapun pengungkapan sabu 13 kilogram tersebut bermula ketika Prajurit TNI Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Yonif 645/Gardatama mengamankan seorang kurir yang hendak menyelundupkan sabu tersebut.

Baca Juga:KPA: Penunjukan Eks Panglima TNI Menjadi Menteri ATR/BPN Dianggap Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Sulaiman Agusto mengatakan seorang pria yang berlaku sebagai kurir itu berupaya menyelundupkan sabu melalui Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Pos Kumba Semunying untuk pemeriksaan," kata Sulaiman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Dari hasil pemeriksaan, paparnya, barang haram itu dibawa tersangka berinisial Ik (22) dari daerah Bintulu, Malaysia, untuk dibawa masuk ke Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Tersangka Ik (22) merupakan salah seorang warga Jalan Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Dari pengakuan tersangka, dia mendapat upah untuk menyelundupkan barang haram itu sebesar Rp5 juta per kg," tuturnya melansir Antara.

Baca Juga:Pengusaha Minta Menteri ATR/BPN Hadi Manfaatkan Jabatan Eks Panglima TNI, Kerahkan Tentara Berantas Habis Mafia Tanah

Menurut dia, barang haram itu akan dibawa ke Kecamatan Jagoi Babang atau tepatnya di kawasan Jembatan Bongko di sebuah warung kopi. Sementara itu orang yang menyuruh merupakan warga negara Malaysia atas nama Akong.

"Untuk proses selanjutnya tersangka diserahkan ke BNNP Kalbar untuk diproses hukum," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini