Penasihat Hukum: Roy Suryo Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku

Bella
Kamis, 16 Juni 2022 | 22:57 WIB
Penasihat Hukum: Roy Suryo Tidak Bisa Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Roy Suryo. [ANTARA FOTO/Andika Wahyu/am]

SuaraKalbar.id - Tim Penasihat Hukum Roy Suryo menyatakan bahwa kliennya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.

“Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku,” ungkap Pitra Romadoni Nasution, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Pitra menegaskan bahwa Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.

Oleh karena itu, menurutnya Roy Suryo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca Juga:Heboh Istri Jual Suami Demi Lunasi Utang di Bank: Suamiku Jago Main Mbak....

“Roy Surya telah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli serta link yang memposting meme Stupa Borobudur tersebut sebelumnya,” kata Pitra.

Ia menjelaskan kliennya membuat cuitan (twit) yang memuat meme Stupa Borobudur merupakan meme hasil buatan orang lain.

“Dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo tidak memiliki niatan untuk menghina golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut,” katanya.

Pitra juga menyampaikan kliennya akan melalukan tindakan hukum secara konstitusional karena kritikan dan protes tersebut sudah digiring opini oleh pihak-pihak tertentu. Langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum tersebut untuk mencegah postingan tersebut disalahtafsirkan warga masyarakat.

Lebih lanjut, Pitra menegaskan cuitan kliennya mengenai kebijakan wisata Candi Borobudur dan bukan membahas agama sehingga tidak ada niatan untuk menghina agama tertentu, melainkan pihak lain yang ingin mencoba membawa meme tersebut ke arah SARA.

Baca Juga:Soal Unggah Foto Stupa Borobudur Mirip Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo: Ada Upaya Menggiring Kasus

“Padahal kontes (twit)-nya adalah postingan orang lain mengkritik terkait kebijakan kenaikan tarif wisata di Candi Borobudur,” tuturnya.

Untuk menghindari terjadinya adu domba dan provokasi yang dilakukan oleh pihak lain, lanjut Pitra, Roy Suryo  meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada masyarakat Indonesia, khususnya kepada umat Buddha yang dimungkinkan terkait akibat adanya meme tersebut. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini