SuaraKalbar.id - Meski izin usaha telah dicabut, tempat hiburan malam Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali jika persyaratannya dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (28 /6 /2022).
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza.
Diketahui, unit usaha Holywings Group dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta pada Senin (27/6) karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol.
Selain itu, desakan dari masyarakat karena Holywings mengadakan promosi minuman beralkohol bernada SARA.
Riza kemudian mengingatkan agar usaha yang berjenis kafe, restoran, ataupun bar untuk lebih berhati-hati mengenai kreasi inovatifnya jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat.
"Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ucapnya.
Ia pun berharap, agar hal itu menjadi pelajaran bagi semua pihak baik itu restoran, kafe ataupun bar.
Ada kemungkinan, menurut Riza, kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang tidak memenuhi syarat, dan bisa beroperasi padahal tidak memiliki izin jual miras atau lain sebagainya.
Baca Juga:Hasil Piala Presiden 2022: Madura United Menang 2-1, Persija Jakarta Telan Empat Kekalahan Beruntun
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan dan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tuturnya.
- 1
- 2