Wagub DKI Ungkap Holywings Bisa Kembali Buka, Namun Ini Syaratnya

Meski izin usaha telah dicabut, tempat hiburan malam Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali

Bella
Rabu, 29 Juni 2022 | 11:00 WIB
Wagub DKI Ungkap Holywings Bisa Kembali Buka, Namun Ini Syaratnya
Suasana Holywings Tanjung Duren Jakarta Barat usai di segel Satpol PP Jakarta Barat, Selasa (28/6/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]

Didapati bahwa pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, mengatakan, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," terangnya. Antara

Baca Juga:Panggung Noah di Batam Nyaris Terganggu, Sekelompok Orang Berdemo di Depan Holywings, Hampir Rusuh dengan Oknum Pengaman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini