Satpol PP Pontianak Segel Tempat Permainan Ketangkasan di Jalan Siam

Ini sudah kedua kalinya kami datangi tempat permainan ketangkasan ini, setelah sebelumnya empat hari lalu meminta mereka untuk melengkapi izin

Bella
Selasa, 05 Juli 2022 | 20:32 WIB
Satpol PP Pontianak Segel Tempat Permainan Ketangkasan di Jalan Siam
Satpol PP Pontianak dan Provinsi bersama sejumlah pihak terkait melakukan penyegelan tempat permainan ketangkasan yang berada di Jl. Siam Kota Pontianak (Rendra Oxtora)

SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menutup paksa tempat permainan ketangkasan yang berada di Jalan Siam Kota Pontianak karena tidak mengantongi izin operasional.

"Ini sudah kedua kalinya kami datangi tempat permainan ketangkasan ini, setelah sebelumnya empat hari lalu meminta mereka untuk melengkapi izin” kata Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Senin.

Dirinya menjelaskan, sebelumnya pihak Satpol PP sebenarnya sudah meminta untuk menutup sementara. Namun karena imbauan tidak diindahkan pihaknya pun menutup paksa tempat tersebut."

Adriana menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan bersama Satpol PP Provinsi, Dinas PTSP, Polresta Pontianak dan aparat TNI.

Baca Juga:4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi

"Sebelumnya mereka sudah kami minta untuk membuat pernyataan untuk tidak beroperasi sampai izinnya lengkap dan mereka dikenakan denda paksa karena pelanggaran membuka tanpa izin. Ternyata mereka tetap buka dan terpaksa hari ini kita segel," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah I Kalimantan Barat, Idriyanto mengatakan tempat permainan ketangkasan itu melanggar izin sertifikat standar operasional yang tidak di miliki pengelola.

"Mestinya mereka mengurus proses pengajuan perizinan dan setelah keluar izin sertifikat standarnya baru mereka bisa beroperasional. Karena perizinannya harus di keluarkan oleh PTSP Provinsi, maka kami melakukan penutupan tempat ini," katanya.

Idriyanto menambahkan, penyegelan yang dilakukan pihaknya hari ini masih dalam kategori pembinaan.

"Kita berikan mereka waktu 15 hari untuk mengurus perizinannya, jika masih belum bisa dipenuhi, maka mereka tidak boleh mengoperasionalkan tempat permainan ketangkasan tersebut," katanya. Antara

Baca Juga:Viral Netizen Suarakan Penertiban Gepeng di Medan Diduga Tidak Manusiawi: Jangan Kasar Kalian Sama Rakyat!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini