SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menutup paksa tempat permainan ketangkasan yang berada di Jalan Siam Kota Pontianak karena tidak mengantongi izin operasional.
"Ini sudah kedua kalinya kami datangi tempat permainan ketangkasan ini, setelah sebelumnya empat hari lalu meminta mereka untuk melengkapi izin” kata Kepala Satpol PP Pontianak, Syarifah Adriana di Pontianak, Senin.
Dirinya menjelaskan, sebelumnya pihak Satpol PP sebenarnya sudah meminta untuk menutup sementara. Namun karena imbauan tidak diindahkan pihaknya pun menutup paksa tempat tersebut."
Adriana menjelaskan, penutupan tersebut dilakukan bersama Satpol PP Provinsi, Dinas PTSP, Polresta Pontianak dan aparat TNI.
Baca Juga:4 Macam Visa dan Beda Fungsinya, Cermati Agar Tak Kena Masalah Imigrasi
"Sebelumnya mereka sudah kami minta untuk membuat pernyataan untuk tidak beroperasi sampai izinnya lengkap dan mereka dikenakan denda paksa karena pelanggaran membuka tanpa izin. Ternyata mereka tetap buka dan terpaksa hari ini kita segel," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Penyelenggaraan Perizinan Wilayah I Kalimantan Barat, Idriyanto mengatakan tempat permainan ketangkasan itu melanggar izin sertifikat standar operasional yang tidak di miliki pengelola.
"Mestinya mereka mengurus proses pengajuan perizinan dan setelah keluar izin sertifikat standarnya baru mereka bisa beroperasional. Karena perizinannya harus di keluarkan oleh PTSP Provinsi, maka kami melakukan penutupan tempat ini," katanya.
Idriyanto menambahkan, penyegelan yang dilakukan pihaknya hari ini masih dalam kategori pembinaan.
"Kita berikan mereka waktu 15 hari untuk mengurus perizinannya, jika masih belum bisa dipenuhi, maka mereka tidak boleh mengoperasionalkan tempat permainan ketangkasan tersebut," katanya. Antara