SuaraKalbar.id - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Heri Jambri mengatakan terdapat dugaan kejahatan terstruktur yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena menerbitkan (HGU) yang alas hak atau tanpa dasar.
"Bagaimana perusahaan bisa mendapatkan HGU dari pemerintah sementara tanahnya tidak mereka bebaskan? Masyarakat jadi bingung, ketika mau membuat sertifikat tidak bisa karena kebunnya sudah masuk HGU," kata Heri Jambri, Selasa (5/7).
Hal tersebut disampaikan Heri terkait banyaknya tanah warga di perbatasan yang tiba-tiba masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan padahal warga tersebut merasa tidak menyerahkan tanahnya pada perusahaan.
“Tidak ada proses pembebasan tanah warga, tiba-tiba banyak tanah warga di perbatasan yang masuk HGU,” katanya.
Baca Juga:Mandi di Sungai, Warga Andong Boyolali Temukan Granat
Menurutnya, kejadian ini mengakibatkan program Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tidak berjalan dengan baik di perbatasan.
PTSL yang seharusnya bisa membantu warga perbatasan untuk mengurus tanahnya, justru terhambat karena tanah warga ternyata masuk HGU perusahaan perkebunan.
"Hampir di semua desa di jalur Ketungau, mendapatkan hambatan dalam membuat sertifikat tanah. Karena tanah nya masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan," ungkap Heri Jambri.
Yang lebih memprihatinkan lagi, Haris Jambri menuturkan, di Ketungau bahkan ada lapangan bola dan sekolah masuk HGU.
Belum lagi ada juga lahan karet di sekitar perkampungan yang juga masuk dalam HGU.
Baca Juga:Cara Beli Tiket Online PSIS Semarang vs Arema FC Hanya untuk Suporter Mahesa Jenar, Harga Rp200 Ribu
"Disinilah saya katakan ada kejahatan keuangan. Mafia tanah terjadi. karena ketika HGU terbit langsung diagunkan ke bank. Pemerintah pasti tidak tinggal diam. Karena ketika di agunkan ke bank, tanah ini menjadi uang. Nah disini lah pencucian uangnya. Disinilah kejahatannya," ujarnya.
- 1
- 2