Waduh, Kepala Desa Sungai Nanjung Dilaporkan ke Kejari Ketapang, Karena Apa?

"Saya telepon dan What'sApp tidak dibalas, terus dari BPD surati Kades untuk pertemuan terkait masalah ini tidak direspon dan dibalas..."

Denada S Putri
Jum'at, 15 Juli 2022 | 08:00 WIB
Waduh, Kepala Desa Sungai Nanjung Dilaporkan ke Kejari Ketapang, Karena Apa?
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang. [SuaraKalbar.co.id]

SuaraKalbar.id - Kades Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang karena diduga melakukan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022. Pelaporan itu dilakukan Kamis (14/7/2022) siang.

Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungai Nanjung Jalaludin mengatakan, dirinya melaporkan hal itu setelah adanya hasil rapat antara pihaknya bersama masyarakat, terkait kinerja dan sikap kepala desa.

Ia menjelaskan, kepala desa tidak merespon masukan dan keluhan masyarakat mengenai beberapa item pekerjaan, di mana sumbernya dari Dana Desa tahap 1, yang sampai saat ini belum dikerjakan.

“Dari 10 item pekerjaan ada enam item pekerjaan termasuk pembangunan fisik yang hingga saat ini belum dikerjakan oleh Kades, padahal Dana Desa tahap 1 sudah masuk ke rekening desa sejak tanggal 22 Maret 2022 lalu,” katanya, melansir dari SuaraKalbar.co.id--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:Lurah Tutup Jalan karena Anak Anggota DPRD Jakarta Mau Nikah, Panen Hujatan Publik

Menurutnya, upaya preventif sudah dilakukan pihaknya. Dengan menghubungi kepala desa secara personal untuk mengklarifikasi alasan beberapa item pekerjaan yang hingga saat ini belum dilaksanakan.

Namun, hal tersebut sama sekali tidak direspon. Bahkan, beberapa kali surat resmi melalui lembaga BPD hingga saat ini tidak dibalas oleh kepala desa.

“Saya telepon dan whatsaap tidak dibalas, terus dari BPD surati Kades untuk pertemuan terkait masalah ini tidak direspon dan dibalas, hingga akhirnya kami bersama masyarakat melakukan rapat bersama pada Rabu malam dan disepakati bersama untuk melaporkan Kades ke aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia mengaku, kekhawatiran pihaknya dan masyarakat hingga berbuntut pelaporan. Lantaran tidak adanya itikad baik dari kepala desa dalam merespon informasi yang disampaikan mereka, serta tidak ada kejelasan dan kepastian soal kapan beberapa item pekerjaan dengan total nilai Rp 200 juta lebih dilaksanakan.

”Harapan kami laporan dapat segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan,” harapnya.

Baca Juga:Teruskan Karir, Jimin Mantan AOA Dikabarkan Telah Tanda Tangani Kontrak dengan Agensi Baru

Ia juga mengaku, selain persoalan dana desa tahap 1, dirinya juga mendapat informasi dari masyarakat kalau adanya dana BLT yang belum disalurkan oleh Kades kepada masyarakat padahal informasi yang didapat dana BLT selama 6 bulan mulai dari Januari hingga Juni sudah masuk ke rekening desa.

”Cuma informasinya yang masyarakat terima baru empat bulan saja,” tuturnya.

Sementara itu, Kajari Ketapang, Alamsyah melaui Kasi Intel Kejari Ketapang, Fajar Yulianto membenarkan kalau pihaknya menerima laporan masyarakat Sungai Nanjung terhadap Kades Sungai Nanjung.

“Benar ada laporan yang masuk di PTSP kami, terkait pertanggung jawaban APBDes tahun 2022 semester satu,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sungai Nanjung Wahyu Nugroho mengaku tidak melarang warganya untuk melaporkan dirinya, namun dia membantah telah melakukan dugaan penyelewengan dana desa tahap 1 tahun 2022 tersebut.

“Sedikitnya tidak ada saya macam-macam, kalau saya tidak kerjakan artinya saya siap masuk penjara, tapi bukan tidak dikerjakan tapi belum dilaksanakan dan akan kita laksanakan beberapa item kegiatan tersebut,” akunya.

Ia membenarkan, terkait ada beberapa item kegiatan anggaran tahap 1 yang belum dilaksanakan lantaran adanya masalah internal, namun demikian bukan berarti kegiatan tersebut tidak akan dikerjakan.

“Karena ini tahun berjalan, masih ada waktunya, untuk tahap 2 di Agustus, jadi sebelum tahap 2 kita pasti laksanakan karena dananya memang sudah masuk ke rekening desa,” jelasnya.

Ia mengaku, kalau secara pribadi Ketua BPD memang sempat menghubungi dirinya, namun itu bukan persoalan item kegiatan, melainkan persoalan lain. Sedangkan mengenai surat undangan dari BPD, Dia mengaku sama sekali tidak tahu dan tidak pernah melihat surat tersebut.

“Saya tidak ada lihat isi suratnya, cuma memang saya tahu mereka ada rapat di hari Jumat dan Sabtu, tapi saya tidak ada, dan yang perlu diketahui kalau hari Jumat dan Sabtu sudah dekat hari lebaran haji, jadi kalau menurut saya itu bukan mau begenah tapi kayak mau cari masalah,” nilainya.

Sedangkan terkait dana BLT, diakuinya kalau memang benar dana BLT sudah masuk rekening desa sebanyak 6 bulan, hanya saja dana tersebut tidak masuk secara serentak.

“Sudah masuk dananya 6 bulan, untuk 4 bulan sudah kita salurkan dan 2 bulan hari Sabtu ini baru akan kami salurkan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini