Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar

Akibat perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar

Bella
Kamis, 21 Juli 2022 | 21:23 WIB
Korupsi Stadion Mandala Krida Rugikan Negara Rp 31,7 Miliar
Stadion Mandala Krida (twitter/@Putra_Mandala29)

"Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI," ucap Alex.

KPK menduga rangkaian perbuatan para tersangka itu melanggar ketentuan diantaranya Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga:KPK Buka Peluang Jemput Paksa Bendum PBNU Mardani H. Maming jika Dua Kali Mangkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini