Petugas Kebersihan DLH DKI Jakarta Terlibat dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Iya petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup. Bukan PNS, honorer. 22 tahun usianya

Bella
Selasa, 26 Juli 2022 | 05:40 WIB
Petugas Kebersihan DLH DKI Jakarta Terlibat dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi Sang Ngurah Wiratama mengungkapkan satu dari dua tersangka pemerkosa gadis belia di atas kapal yang bersandar di dermaga Kaliadem, Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). berinisial JP (22) bekerja sebagai petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

"Iya petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup. Bukan PNS, honorer. 22 tahun usianya," kata Wiratama saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Sebelumnya pada Rabu (20/7) silam, kedua pelaku yang ditangkap itu ialah JP (22) dan SS (30).

Belakangan diketahui, JP sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan lepas pantai Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang berstatus honorer.

Baca Juga:Update COVID-19 Jakarta 25 Juli: Positif 2.168, Sembuh 2.277, Meninggal 2

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan kasus pemerkosaan itu berawal ketika korban sedang berada di sekitar pelabuhan di wilayah Penjaringan.

Melihat keberadaan korban, kedua pelaku langsung mendekatinya dan mengajak ngobrol.

Setelah terbujuk ucapan kedua pelaku, korban akhirnya menurut saat diajak ke atas kapal sehingga akhirnya terjadi pemaksaan tersebut.

Setelah peristiwa tersebut, korban segera pulang dan melapor kepada kedua orang tuanya.

"Mendengar pengakuan korban lantas orang tua segera melapor ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa," ujar Kholis.

Baca Juga:Ampuh Urai Macet, Traffic Light di Jalan Daan Mogot Pesing Bakal Ditutup Permanen

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa langsung mengamankan JP dan SS yang masih berada di sekitar lokasi kejadian.

Keduanya lalu digiring ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijerat pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dari kasus itu, polisi menyita sepasang pelampung sebagai barang bukti. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini