Anak Usia 8 Tahun di Rokan Hulu Dicabuli oleh Pamannya Sendiri

Meski sempat mengelak, pada akhirnya RS mengakui telah menyetubuhi keponakannya sendiri, DNA.

Bella
Selasa, 02 Agustus 2022 | 17:41 WIB
Anak Usia 8 Tahun di Rokan Hulu Dicabuli oleh Pamannya Sendiri
Ilustrasi pencabulan anak di rotan hulu.

SuaraKalbar.id - Tim Resmob dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus RS, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan paman dari korban, Senin (1/8).

“Benar kita sudah mengamankan Tersangka RS (31),” kata Kasat Reskrim, AKP. D. Raja Putra Napitupulu melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/8).

Dirinya mengungkapkan, pencabulan tersebut terjadi kepada anak yang baru berusia 8 tahun di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kita amankan Satu Helai Celana Trening Anak warna Kuning, Satu Helai Baju Warna Pink dan Satu Helai Celana Dalam warna Hijau,” jelasnya.

Baca Juga:Modus Pencabulan Tiga Anak Lelaki di Banyumas, Cekoki Film Porno Lalu "Dieksekusi"

Peristiwa itu, diketahui Rabu (8/6/2022) saat YU selaku orang tua korban, menanyakan kepada anaknya apa yang telah dilakukan sang paman.

Hal tersebut dilakukan setelah korban yang berinisial DNA pulang dari tempat sang paman pada sekitar pukul 22.45 WIB.

Awalnya korban yang berinisial DNA hanya mengatakan "Cerita Hantu" bersama pamannya. Tetapi YU tidak percaya dan kembali menanyakan dan meminta anaknya untuk jujur.

Pada saat itu, tiba-tiba DNA menangis dan mengatakan kepada YU, bahwa payudaranya telah dipegang dan disuruh oleh pamannya untuk membuka celana.

Mendengar hal tersebut, YU pun pergi ke rumah adiknya untuk menayakan hal tersebut kepada RS.

Baca Juga:Polisi Tangkap Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan Tiga Anak di Banyumas

Meski sempat mengelak, pada akhirnya RS mengakui telah menyetubuhi keponakannya sendiri, DNA.

“Atas kejadian tersebut, YU melaporkan ke Polres Rohul untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuh Putra.

Berdasarkan laporan tersebut, Senin (1/8/2022) sekitar Pukul 16.00 WIB Tim Resmob bersama Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi RS terduga Pelaku cabul sedang berada di rumah neneknya di Ujung Batu.

Kemudian Tim Resmob bersama Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan dan menuju Kecamatan Ujung Batu.

Sesampainya di sana, petugas kepolisian berhasil mengamankan RS.

Saat dilakukan interogasi terhadap RS, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

“Selanjutnya Tersangka dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar putra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini