SuaraKalbar.id - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengungkapkan para menteri yang menjadi calon presiden (capres) harus mundur dari jabatannya.
"Pejabat yang prosesnya selected atau ditunjuk, maka mesti mundur dari jabatannya setelah ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon. Jadi, legitimasinya memang berbeda. Menteri adalah pejabat yang mekanismenya selected bukan elected," kata Kamhar di Jakarta, Rabu.
Kamhar menerangkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pejabat negara yang dipilih langsung harus mundur dari jabatannya.
Hal itu berbeda dengan jabatan presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif karena dipilih oleh rakyat sehingga boleh cuti saat menjadi capres.
Baca Juga:Effendi Simbolon PDIP Sebut Dorongan untuk Puan Maju Jadi Capres Semakin Kuat
Kamhar juga meminta para menteri yang berminat maju sebagai capres harus mengutamakan pelayanan kepada bangsa dan negara.
Jangan sampai ada penyalahgunaan jabatan, apalagi Presiden Joko Widodo sering menginstruksikan kepada para menterinya untuk fokus bekerja.
"Jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politiknya, dan jangan sampai terulang lagi keluh kesah Pak Jokowi seperti beberapa waktu yang lalu," jelasnya.
Akhir masa kepemimpinan Presiden Jokowi di periode dua ini memang menjadi dilema, katanya. Para menteri dan partai pendukungnya sudah mulai fokus untuk bertarung di Pemilu 2024.
"Ini memang selalu menjadi dilema pemimpin yang telah memasuki tahap akhir periode kepemimpinan. Apalagi ini sudah periode kedua dan Pak Jokowi dibatasi konstitusi untuk tak bisa maju lagi," ujarnya. (Antara)
Baca Juga:Presiden Jokowi Undang Sejumlah Pakar Ekonomi, Bahas Ekonomi Hingga Ketegangan Politik Global