SuaraKalbar.id - Kendaraan odong-odong dicegah beroperasi di jalan raya oleh Personel Kepolisian Resor (Polres) Serang, karena dapat menimbulkan kecelakaan lalu-lintas.
"Kami bawa satu kendaraan odong-odong juga sopirnya yang tidak memiliki surat izin mengemudi untuk diminta keterangan," kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Serang, Inspektur Polisi Satu Dirga Abriawan, di Serang, Banten, Sabtu.
Satlantas Polres Serang menilang kendaraan odong-odong yang beroperasi di jalan raya dengan jumlah penumpang 25 orang.
Kendaraan ini tidak dikenal dalam sistem transportasi pribadi dan umum secara hukum, serta tidak memiliki sistem keamanan dan keselamatan di perjalanan sebagaimana ditetapkan berbagai peraturan yang berlaku.
Belum lama ini terjadi kecelakaan mematikan saat odong-odong ditabrak kereta api di perlintasan kereta tanpa pintu.
Saat ini, sopir kendaraan odong-odong masih membandel beroperasi di jalan raya di sana meski sudah dilarang, sehingga Satlantas Polres Serang mengoptimalkan patroli di ruas Jalan Pontang, Jalan Tirtayasa, dan Jalan Tanara.
"Kami melakukan patroli dan hanya satu unit kendaraan odong-odong yang diamankan saat melintas di jalur raya itu," katanya.
Dirinya mengungkapkan, kendaraan odong-odong atau kereta wisata hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan wisata dan dilarang melintasi jalan raya.
Pelarangan odong-odong beroperasi di jalan raya jangan sampai terulang kembali kecelakaan di Desa Silebu, Serang, di perlintasan kereta tanpa palang pintu hingga mengakibatkan 10 orang tewas dan 23 orang luka ringan dan luka berat.
"Kita jangan sampai kecelakaan kendaraan odong-odong kembali terulang," katanya. (Antara)