SuaraKalbar.id - Sepasang suami istri berinisial GGG (33) dan Kadek DKS (30) ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan pengedar video porno di Twitter dan Telegram yang beralamat di Gianyar Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan pengungkapan kasus kejahatan cybercrime merupakan hasil dari penyamaran (undercover) Subdit V yang memantau akun Twitter yang bermuatan pornografi.
Dirinya mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka membuat postingan video yang bermuatan pornografi di akun Twitter, dan juga membuat grup telegram yang merupakan grup berbagi video porno.
"Untuk masuk ke dalam grup tersebut (pelanggan) harus membayar terlebih dahulu. Jadi, biaya pembayarannya sebesar Rp200.000," ungkap Satake Bayu, Rabu.
Menindaklanjuti adanya transaksi video pornografi tersebut, Unit Cybercrime Subdit V Polda Bali secara diam-diam melakukan pembelian dan menemukan grup telegram dimana tersangka sebagai admin grup dan membagikan video dengan pemeran yang sama dengan grup Twitter sebelumnya.
Pada Jumat (21/6), polisi melakukan penyelidikan dan diketahui adanya sepasang suami istri yang kemudian dinyatakan sebagai tersangka dan dilakukan proses hukum.
"Penyampaian dari tersangka bahwa beliau sudah memposting video kurang lebih 20-an," katanya lagi.
Menurut keterangan polisi, kedua tersangka mengakui bahwa merekalah yang membuat konten pornografi tersebut yang sudah diunggah sejak tahun 2019.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah handphone, satu buah hardisk, satu akun Twitter, satu akun Telegram dengan tiga grup telegram berbayar yang berisi puluhan video.
Menurut keterangan Kanit 2 Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Bali Kompol Tri Joko W, kedua pelaku awalnya hanya memuaskan fantasi.
Namun, dalam perjalanan waktu ada niat untuk melakukan aktivitas yang bisa mendapatkan keuntungan.
"Selama kurun waktu (dari awal mula pengunggahan video) sampai dilakukan penangkapan ini, keuntungannya sekitar Rp50 jutaan," kata dia pula.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1 ) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP. (Antara)
Baca Juga:Pasutri Pembuat dan Penyebar Video Porno lewat Telegram Diciduk Polisi