SuaraKalbar.id - Kasus viral seorang perempuan yang mengambil cokelat di sebuah Alfamart Sampora Cisauk, Tangerang, memasuki babak baru.
Kini, kantor Hukum Hotman Paris & Partners telah ditunjuk untuk menangani kasus dugaan intimidasi terhadap karyawannya yang terjadi.
"Alfamart menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris & Partners sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini," kata Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya, Solihin dalam keterangan yang diterima di Tangerang Senin (15/8/2022).
Menurut Solihin, perusahaan mendukung karyawannya yang telah melakukan investigasi awal dalam menjalankan tugasnya sesuai prosedur yang dibuat.
Baca Juga:Bela Pegawai Alfamart, Hotman Paris Resmi Polisikan Ibu-Ibu Pencuri Cokelat
Ia pun berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan menghormati hak setiap orang di mata hukum.
"Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan kepada karyawan karena telah berupaya menjalankan tugas dengan baik. Maka itu Alfamart menunjuk kantor hukum Hotman Paris," katanya.
Sebelumnya, seorang karyawan Alfamart di Alfamart Sampora, Kampung Sampora RT4/2, Cisauk Tangerang mengalami intimidasi berupa ancaman UU ITE dari seorang pembeli, Sabtu (13/8).
Kejadian tersebut berawal dari seorang konsumen yang mengambil barang tanpa membayar dan dilihat oleh karyawan. Saat dimintai pertanggungjawaban, konsumen tersebut kemudian membayar barang yang telah diambil. Selain itu, karyawan juga menemukan produk lain yang diambil selain cokelat.
"Alfamart menyayangkan tindakan lanjutan sepihak dari konsumen yang membawa pengacara sehingga membuat karyawan tertekan," katanya.
Baca Juga:Oknum Polisi di Palembang Ditangkap Polisi karena Jadi Dalang Pencurian Mesin ATM
Dari video yang beredar, karyawan Alfamart tersebut meminta maaf atas tindakannya yang telah memvideokan konsumen tersebut saat ketahuan mengambil produk dari toko Alfamart. Antara