Jika terbukti bersalah, sang oknum dukun cabul tersebut, akan disangkakan dengan pasal persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
"Jika terbukti, akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,"tutupnya.
Kontributor: Diko Eno
Baca Juga:Paranormal Suku Dayak Tidak Tersinggung Aksi Pesulap Merah Bongkar Trik Dukun, Kok Bisa?