Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang

Pelaku juga mencabuli korban saat berada di Pontianak pada tahun 2021. Dimana hal tersebut dilakukannya kembali di rumah yang beralamat jalan Tritura, Pontianak Timur.

Bella
Senin, 15 Agustus 2022 | 21:06 WIB
Dukun Cabul di Pontianak 13 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur Modus Gandakan Uang
Ilustrasi dukun cabul di pontianak

Jika terbukti bersalah, sang oknum dukun cabul tersebut, akan disangkakan dengan pasal persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.

"Jika terbukti, akan dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun,"tutupnya.


Kontributor: Diko Eno

Baca Juga:Paranormal Suku Dayak Tidak Tersinggung Aksi Pesulap Merah Bongkar Trik Dukun, Kok Bisa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini