SuaraKalbar.id - Dua aset milik tersangka Surya Darmadi (70) yang berada di Kabupaten Badung, Bali disita oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Denpasar, Bali, Senin, menyatakan dua aset yang disita di Bali adalah satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai sertifikat hak guna bangunan (HGB) atas nama PT Menara Perdana dengan luas tanah 26.730 m2 yang terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
Di atas tanah tersebut terdapat dua bangunan hotel, yakni Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali.
Selain itu, satu aset lagi berupa satu bidang tanah seluas 2.000 m2 terletak di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
"Adapun penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka SD (Surya Darmadi)," ungkap Ketut Sumedana.
Surya Darmadi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Lahan yang menjadi pokok perkara digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma, perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Apeng sepanjang 2003-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun.
Selain menjadi tersangka penyerobotan lahan sawit, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Antara)
Baca Juga:Goyang Erotis di Acara Turnamen Golf: LAM Riau Panggil Pengurus, Ketua PGI Masih Bungkam