SuaraKalbar.id - Aktivitas penambangan emas ilegal kembali memakan korban.
Kali ini, tiga penambang emas ilegal di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, tertimbun longsor, Senin (29/8).
Kapolres Palu Komisaris Besar Polisi Barliansyah mengungkapkan, dari ketiga korban tersebut, satu di antaranya dinyatakan meninggal dunia.
"Satu korban meninggal dunia dan dua orang penambang mengalami luka-luka," katanya di Palu, Senin (29/8).
Baca Juga:Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Akan Dibangun 22 Lantai
Dirinya mengungkapkan korban yang meninggal dunia itu teridentifikasi bernama Farel merupakan warga Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Selanjutnya, usai proses evakuasi dilakukan korban langsung dibawa kembali ke kampung halaman oleh kerabat sesama penambang untuk dikebumikan.
Sementara itu, dua penambang yang mengalami luka serius telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Kedua korban luka itu diketahui bernama Sandi Nusi dan Santo Nusi merupakan warga Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala.
"Kedua korban yang luka-luka sudah dilakukan perawatan di RS Undata Palu dan kalau nanti ada data selanjutnya kami akan sampaikan," katanya.
Baca Juga:Harga Telur Melonjak, KPPU Bentuk Tim Periksa Produsen Telur di Sulawesi Selatan
Dirinya juga mengatakan, setelah kejadian tersebut sejumlah anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Palu telah mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta memasang garis polisi untuk kepentingan penyelidikan.
Dia memerintahkan untuk memanggil dan memeriksa pemilik lubang tambang emas ilegal yang mengakibatkan jatuhnya korban.
Atas kejadian ini, dirinya memastikan tidak akan ada lagi pertambangan emas ilegal pascaperistiwa nahas tersebut di wilayah kontrak karya PT Citra Palu Mineral, Kelurahan Poboya, Kota Palu.
“Kalau di Poboya sudah bersih semua, sudah saya tutup semua. Kalau tidak percaya silakan cek langsung ke Poboya,” ujarnya. (Antara)