3 Anak Dianiaya hingga Disetrum Anggota Geng Motor di Majalengka, Polisi Amankan 10 Orang

Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas

Bella
Kamis, 01 September 2022 | 21:33 WIB
3 Anak Dianiaya hingga Disetrum Anggota Geng Motor di Majalengka, Polisi Amankan 10 Orang
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi menunjukkan barang bukti penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (1/9/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka)

SuaraKalbar.id - Tiga anak di bawah umur menjadi korban penganiayaan sejumlah anggota geng motor di Majalengka, Jawa Barat.

Dalam penganiayaan tersebut, korban dipukul hingga disetrum oleh para pelaku. Tak hanya itu, barang bawaan korban juga dirampas.

Atas kejadian tersebut, Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, telah menangkap 10 orang anggota geng motor yang terlibat dalam tindak penganiayaan itu.

"Anggota geng motor yang melakukan penganiayaan ada 10 orang dan saat ini semuanya sudah kami tangkap," ujar Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Edwin Affandi di Majalengka, Jumat (1/9/2022).

Baca Juga:WNA di Tegalrejo Tewas Ditusuk, Begini Kesaksian Warga

Menurut Edwin, kesepuluh anggota geng motor yang telah diamankan tersebut itu melakukan pengeroyokan, penyergapan, pemukulan, dan perampasan telepon genggam milik tiga anak di bawah umur.

Adapun kronologi kejadian berawal saat tiga orang korban berlari menghindari perkelahian yang terjadi di sekitar gedung DPRD Majalengka pada Minggu, 28 Agustus 2022, dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Korban berlari ke dalam lapangan, di sana korban tertangkap dan disetrum dengan menggunakan alat kejut elektrik sehingga mengakibatkan korban lemas," ujarnya.

Selanjutnya, para korban kembali dipukuli oleh para tersangka dan kemudian dinaikkan ke sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Dalam perjalanan, ponsel milik korban diminta oleh tersangka dan berikutnya korban dibawa ke daerah Panglayungan, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

"Korban diturunkan secara paksa. Bahkan korban juga sempat diberi ancaman oleh anggota geng motor itu. Selanjutnya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi tersebut," kata Edwin.

Atas perbuatannya, 10 orang anggota geng motor yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini