Hukuman Bripka MN yang Tembak Mati Briptu HT Dikurangi Jadi 13 Tahun Penjara usai Ajukan Banding

mendapatkan pengurangan hukuman dari putusan sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Bella
Senin, 12 September 2022 | 20:31 WIB
Hukuman Bripka MN yang Tembak Mati Briptu HT Dikurangi Jadi 13 Tahun Penjara usai Ajukan Banding
Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus pembunuhan berencana Bripka MN terhadap korban Briptu HT di rumah korban kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Lombok Timur, NTB. ANTARA/HO-Polres Lombok Timur

SuaraKalbar.id - Brigadir Polisi Kepala (Bripka) M. Nasir, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Polisi Satu (Briptu) Haerul Tamimi, mendapatkan pengurangan hukuman dari putusan sebelumnya 17 tahun menjadi 13 tahun penjara.

Pengurangan masa hukuman ini sesuai dengan putusan hakim banding Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang dirilis melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Selong, Senin (12/9/2022).

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Selong Nomor: 40/Pid.B/2022/PN Sel, tanggal 21 Juli 2022," bunyi amar putusan banding dengan nomor perkara 94/PID/2022/PT. MTR.

Majelis hakim banding dengan susunan ketua Djoko Soetatmo dengan anggota Sapawi dan Rama Jonmuliaman Purba, dalam amar putusan banding menyatakan terdakwa Bripka MN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Baca Juga:Hakim Banding Kurangi Hukuman Bripka MN Terkait Perkara Pembunuhan Terhadap Briptu Haerul Tamimi

Selanjutnya, Hakim dalam amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka MN dengan hukuman penjara selama 13 tahun.

Putusan di tingkat banding ini lebih rendah daripada putusan pengadilan tingkat pertama selama 17 tahun. Perbedaan hukuman hanya ada pada masa tahanan, sedangkan untuk pembuktian dakwaan masih dinyatakan sama atau sesuai dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Peristiwa penembakan oleh Bripka MN kepada almarhum Briptu HT terjadi pada tanggal 25 Oktober 2021. Kejadian tersebut berlangsung di gerbang rumah korban yang berada di kawasan Perumahan Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini