SuaraKalbar.id - Persidangan mengenai kasus Edy Mulyadi mengenai "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak" sampai pada akhir putusannya hari ini (12/09/22).
Lewat persidangan yang dilakukan di Pengasilan Negeri Jakarta Pusat, Edy dinyatakan bersalah atas penyebaran berita bohong atau hoax dan dikenai hukuman penjara selama 7 bulan 15 hari.
Jangka waktu hukuman tersebut juga diketahui sama dengan masa penahanan Edy sejak kasus tersebut dimulai sehingga membuat hakim turut memerintah agar Edy segera dibebaskan dari penjara.
Akibat hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) dan masyarakat Dayak yang hadir kepersidangan merasa tak terima karena sebelumnya Edy dituntut untuk dihukum selama 4 tahun.
Lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @kamidayakkalbar, terlihat Jaelani Christo selaku Ketua Umum LBH MADN tampak marah dan kesal kepada putusan hakim yang dinilai tidak adil.
"Keputusan hakim ini, jaksa harus banding! Dan hakim ini harus dilaporkan ke KY!" Kesal Jaelani.
Selain itu, terlihat pula Sekjen MADN, Yakobus Kumis yang turut mendampingi Jaelani, mengungkapkan kekesalan kepada pihak jaksa yang dinilai tak menghargai masyarakat Kalimantan terkhususnya Dayak atas putusan yang ditetapkan mengingat pernyataan Edy yang menyakiti perasaan masyarakat Kalimantan.
"Kami merasa dilecehkan. Masyrakat Dayak dianggap tidak ada! Masyarakat dianggap orang yang sangat kecil, orang terbuang. Kami tidak terima atas putusan hakim yang tidak menunjukan keadilan!" Seru Yakobus.
Lewat kolom komentar, terlihat pula beberana netizen Suku Dayak yang turut mendukung sikap LBH MADN agar terus memperjuangkan kasus tersebut.
"Ayo pak semangat demi nama kita orang Dayak dan Kalimantan, saya hanya bisa membantu mendoakan supaya orang yang bernama Edy segera dihukum sesuai UUD dan juga hukum adat," tulis @kris****
"Kita wajib perjuangkan harga diri bangsa Dayak, Adil Ka' Talino, Bacuramin Ka' Saruga, Basengat Ka' Jubata, arus, arus, arus," ketik @f3r****
"Banding.... Perjuangkan terus harkat dan martabat suku Dayak," tambah @fit****
"Hukum Adat" kata Ih_***
Kontributor: Maria