2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Santri Gontor, Satu Masih di Bawah Umur

Dari dua tersangka yang merupakan kakak kelas korban tersebut, salah satunya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Bella
Selasa, 13 September 2022 | 16:47 WIB
2 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan Santri Gontor, Satu Masih di Bawah Umur
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan santri Ponpes Gontor. [Beritajatim.com]

SuaraKalbar.id - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap AM (17), santri Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darussalam Gontor asal Palembang, Sumatera Selatan.

Dari dua tersangka yang merupakan kakak kelas korban tersebut, salah satunya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo mengungkapkan tersangka MFA dan IH merupakan senior korban di pondok pesantren tersebut.

"Satu tersangka ini masih di bawah umur (17 tahun)," kata Catur di Ponorogo, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:Dua Santri Gontor Jadi Tersangka Penganiayaan Berujung Maut, Masih di Bawah Umur

Catur mengungkapkan, MFA (18) merupakan santri asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sedangkan IH (17) ialah santri asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

"Penganiayaan terjadi pada Senin, 22 Agustus, atau tepat tiga hari setelah kegiatan Perkajum atau Perkemahan Kamis Jumat," kata Catur.

Menurutnya, saat kejadian penganiayaan, kedua pelaku masih tercatat sebagai santri Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor.

Namun, usai peristiwa tindak kekerasan yang menewaskan seorang santri itu mengakibatkan kedua tersangka dikeluarkan dari pesantren.

Penganiayaan tersebut terkonfirmasi dari keterangan saksi-saksi yang telah diminta keterangan oleh polisi.

Baca Juga:Tetapkan Dua Eks Santri di Ponpes Gontor sebagai Tersangka, Polisi Sebut Motifnya karena Barang Hilang

Sementera itu, berdasarkan keterangan kedua tersangka, pihaknya membenarkan adanya pemukulan ke arah kaki dan dada korban AM di ruang Perkap Pondok 1 Gontor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini