SuaraKalbar.id - Sebanyak enam perompak atau bajak laut di perairan Kuala Lambur Luar, Kecamatan Muaro Sabak, Tanjung Jabung (Tanjab) Timur, Jambi berhasil diringkus polisi pada Jumat (9/9/2022).
Direktur Ditpolairud Polda Jambi Kombes Pol Michael Mumbunan, Rabu, mengatakan keenam bajak laut tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing di Tanjung Jabung Timur.
"Kami berhasil mengungkap ini berkat kerja sama dengan Polres Tanjab Timur," kata Michael, di Markas Satpolairud Polda Jambi.
Sementara itu, Kapolres Tanjab Timur AKBP Andi M Ichsan mengatakan, dalam menjalankan aksinya, enam bajak laut ini memiliki dua peran yang berbeda saat melakukan aksinya merompak korban.
Baca Juga:Takuti Korban dengan Sajam dan Rampas Barang Nelayan, Enam Bajak Laut di Jambi Diringkus Polisi
"Lima orang yang merompak kapal korban, sedangkan satu orang lainnya menjadi penampung hasil barang curian," katanya menjelaskan.
Andi mengungkapkan, perompakan nelayan oleh para pelaku terjadi pada Selasa (23/8) sekitar pukul 03.30 WIB, di perairan Depan Kuala Lambur Luar dengan korban nama TH, RO, J, HH dan S yang kesemuanya warga Nipah Panjang, Tanjab Timur.
Selanjutnya, berbekal informasi dari HC selaku penampung ikan yang telah membeli ikan dari seorang yang bernama RN selaku penadah ikan yang diduga hasil perompakan, polisi pun melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan tim pada hari Jumat, 9 September 2022 pukul 16.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku perompakan berinisial SA selaku residivis bersama rekan-rekannya MY, HH, BT, JD dan RN selaku penadah," ujarnya menjelaskan.
Dia menerangkan, bajak laut itu diketuai oleh SA yang merekrut lima anggotanya di Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.
Baca Juga:Desa Wisata Pentagen Jambi Pasarkan Taman Wisata Air dan Kerinci
Andi mengatakan tersangka SA bersama rekannya sudah beberapa kali melakukan aksinya merompak kapal nelayan di Tanjab Timur.
Dia menjelaskan, SA merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 1990 silam. Kini, setelah belasan tahun dipenjara dirinya beraksi di Jambi.
"Tersangka SA ini residivis melakukan kejahatan pada 1990 di Kepulauan Seribu dengan vonis hukuman 15 tahun di rutan Lampung," katanya pula.
Dirinya mengungkapkan, bajak laut ini melakukan aksinya menggunakan tiga pompong dengan fungsi yang berbeda. Dua pompong digunakan untuk merompak dan satu pompong lagi digunakan untuk menampung barang.
"Mereka (bajak laut) ini merompak menggunakan senjata tajam dengan menakut-nakuti korbannya," katanya lagi.
Menurutnya, sudah terdapat 5 korban di perairan Kuala Jambi akibat aksi bajak laut ini, dengan total kerugian mencapai Rp15 juta.
Akibat perbuatannya, keenam bajak laut ini akan dikenakan hukuman yang berbeda. Untuk kelima bajak laut yang merompak kapal nelayan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka RN selaku penadah dikenai Pasal 340 KUHP. Antara