Akibat perbuatannya, keenam bajak laut ini akan dikenakan hukuman yang berbeda. Untuk kelima bajak laut yang merompak kapal nelayan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan tersangka RN selaku penadah dikenai Pasal 340 KUHP. Antara
Merompak Nelayan, Gerombolan Bajak Laut di Jambi Diringkus Polisi
Kami berhasil mengungkap ini berkat kerja sama dengan Polres Tanjab Timur,
Bella
Selasa, 13 September 2022 | 20:19 WIB

BERITA TERKAIT
Takuti Korban dengan Sajam dan Rampas Barang Nelayan, Enam Bajak Laut di Jambi Diringkus Polisi
13 September 2022 | 19:51 WIB WIBREKOMENDASI
News
JP Morgan Borong Saham BBRI, Analis Konsensus Buy: Momentum Pemulihan Semester II/2025
07 Juli 2025 | 16:30 WIB WIBTerkini