SuaraKalbar.id - Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad memberikan tanggapan terkait asisten pribadinya, Santo yang diduga menjadi pengatur proyek pemerintah kabupaten tersebut dengan memanfaatkan jabatannya.
Menanggapi hal tersebut, Effendi menyarankan untuk melaporkan Santo ke pihak aparat hukum jika memang melakukan kesalahan.
"Santo tu saye yang tugaskan di Pontianak. Saye tak ade ajudan, jadi antar jemput dan sopirkan saye. Kalau ade kesalahan Santo lapor polisi aja," kata Effendi Ahmad pada Selasa (14/9/2022).
Sebelumnya, Ketua Lembaga Pengawal Pelaksana Pembangunan Kabupaten Kayong Utara (LP3KKU) Abdul Rani merasa risau melihat banyaknya pemenang lelang proyek pemerintah Kabupaten Kayong utara dari luar daerah tersebut.
Abdul Rani menduga para pemenang lelang tersebut dibawa oleh orang-orang di lingkaran pejabat yang berkuasa saat ini, yakni Santo selaku asisten pribadi Wakil Bupati Kayong Utara.
"Yang bersangkutan (Santo) bisa membawa kolega yang berprofesi sebagai kontraktor dari Pontianak untuk ikut penawaran proyek-proyek fisik di Kabupaten Kayong Utara. Sehingga lelang banyak dimenangkan oleh kontraktor dari luar KKU," ungkap Abdul Rani di Sukadana.
Padahal menurut Abdul Rani, masih banyak kontraktor-kontraktor lokal yang mampu bekerja di proyek pemerintahan Kabupaten Kayong Utara, sehingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Kayong Utara.
Abdul Rani bahkan menduga asisten pribadi Wakil Bupati Kayong Utara Effendi Ahmad bisa mengendalikan proyek-proyek lelang tersebut dengan memanfaatkan jabatannya.
"Adanya informasi yang saya dapat, dipercaya (sumbernya), bahwa saudara Santo sebagai asisten pribadi Wakil Bupati Kayong Utara, sehingga yang bersangkutan di dalam mengendalikan proyek-proyek lelang maupun penunjukan langsung selalu memanfaatkan jabatannya sebagai aspri wakil bupati dan hal ini bukan rahasia umum lagi sudah menjadi omongan di warung kopi," katanya.
Baca Juga:KPK Hitung Pengeluaran Uang PT. Amarta Karya Untuk Subkontraktor Kerjakan Proyek Fiktif
Abdul Rani menuturkan, saat ini ada beberapa kegiatan proyek di Dinas Pendidikan yang bersumber dari dana DAK yang masih molor pelaksanaannya.
Padahal bila kegiatan tersebut tak dikerjakan sesuai kontrak yang ada, maka uang DAK tersebut akan dikembalikan ke pemerintah pusat.
Diantara sekian banyak kegiatan proyek tersebut diduga dikerjakan oleh orang-orang lingkaran pejabat.
"Setelah proyek-proyek tersebut dimenangkan, sampai saat ini masih ada kegiatan proyeknya belum dilaksanakan sebagaimana surat peringatan yang disampaikan oleh konsultan pengawas, seperti SMPN 2 Sukadana, kemudian sekolah di pulau Maya dan Kepulauan Karimata. Di dalam kontrak Juli 2022 sudah di mulai, berarti sudah molor hampir dua bulan, sementara batas waktu hanya 120 hari ujung-ujung nya minta di adendum minta perpanjangan waktu," ketusnya.
Sementara itu, asisten pribadi wakil Bupati, Santo saat dikonfirmasi beberapa kegiatan proyek di Dinas Pendidikan mengatakan bahwa kegiatan proyek yang dikerjakannya tak sebanyak yang disampaikan orang-orang.
"Banyak gak bang. Sampai merambat ke Sukadana, Teluk Batang," jawab Santo saat dikonfirmasi. Antara