SuaraKalbar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tak ada rekayasa politik dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Tak ada rekayasa politik dalam penetapan Lukas Enembe sebagai TSK (tersangka) korupsi." ungkap Mahfud melalui akun twitternya (21/9/2022)
Mahfud mengatakan, penetapan tersangka itu murni untuk penegakan hukum sesuai dengan aspirasi tokoh-tokoh dan rakyat Papua.
"Masalahnya bukan hanya 1 M yang akan terus dikembangkan dugaan korupsinya melainkan ratusan M sesuai dengan temuan PPATK seperti yang dijelaskan kemarin." kata Mahfud.
Melansir Antara, sebelumnya Mahfud juga menekankan bahwa kasus Lukas Enembe ini telah diselidiki oleh Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jauh sebelum mendekati tahun politik 2024 seperti sekarang.
Bahkan, pada 19 Mei tahun 2021, dirinya telah mengumumkan adanya 10 korupsi besar di Papua yang di dalamnya termasuk kasus Lukas Enembe.
"Sejak itu, saya mencatat setiap tokoh Papua datang ke sini (Jakarta), baik tokoh pemuda, agama, maupun adat, itu selalu nanya kenapa didiamkan, kapan pemerintah bertindak, kok sudah mengeluarkan daftar 10 tidak ditindak," ujar Mahfud.
Mahfud MD juga memberikan tanggapan terkait pertanyaan mengapa dirinya yang mengumumkan kasus dugaan korupsi tersebut.
"Ada yang bertanya, mengapa yang mengumumkan Menko Polhukam. Memangnya mengapa? Saya kan sudah sangat sering mengumumkan kasus korupsi yang ditangani aparat penegak hukum (APH)? Misal kasus ASABRI, Jiwasraya, Satelit Kemhan, dll. Sy adl Menko Polhukam yg hrs menjelaskan hal2 yg kontroversial." ujarnya.
Baca Juga:Massa Pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe Aksi Unjuk Rasa Menolak Penetapan Tersangka oleh KPK
Selain itu, Mahfud juga merasa dirinya harus bersuara terkait korupsi karena ia merupakan ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (Komnas TPPU-PT).
"Selain itu, saya juga adalah Ketua Komisi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terrorisme (Komnas TPPU-PT). Jadi saya harus menjelaskan kepada rakyat. Hak rakyat tak boleh dirampas dengan korupsi sehingga banyak rakyat yang miskin. Sebagai Menko Polhukam dan Ketua Komnas TPPU-PT saya harus bersuara." katanya.
Sementara itu, sebelumnya, Mahfud mengimbau agar Lukas Enembe segera memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh KPK.
"Menurut saya, jika dipanggil KPK datang saja. Kalau tidak cukup bukti, kami jamin dilepas dan dihentikan. Tapi, kalau cukup bukti harus bertanggung jawab karena kita bersepakat membangun Papua bersih dan damai sebagai bagian dari program pembangunan NKRI," kata Mahfud.