SuaraKalbar.id - Film 'Mencuri Raden Saleh' mengalami pembajakan yang dilakukan oleh beberapa situs web.
Mengambil langkah tegas terkait hal itu, Rumah produksi Visinema Pictures melaporkan kasus pembajakan tersebut ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022)
"Kita datang ke sini karena ada pembajakan film. Beberapa website sudah kami laporkan terkait film 'Mencuri Raden Saleh'," ungkap kuasa hukum Visinema Pictures Muhammad Aris Marasabessy di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022).
Menurut Aris, pembajakan itu dilakukan dengan cara merekam film yang sedang tayang di bioskop.
Baca Juga:Kenali Dulu Ragam Kelas di Bioskop CGV, Cekidot Guys Sebelum Nonton!
Menurutnya, ada tujuh situs web yang dilaporkan lantaran menayangkan film 'Mencuri Raden Saleh' hasil bajakan.
Meski demikian dia mengatakan timnya masih melakukan penelusuran mengenai apakah masih ada situs lain yang juga menayangkan film bajakan tersebut.
Aris mengungkapkan pihak Visinema Pictures sebagai rumah produksi film tersebut tentunya menderita kerugian materiel, namun belum merinci nominalnya.
"Pastinya banyak ya kerugian materielnya, cuma secara nominal kami perlu konfirmasi lagi," kata Aris.
Aris mengatakan, Visinema Pictures berharap pihak kepolisian bisa menegakkan hukum soal pembajakan film tersebut.
Baca Juga:Trailer I Wanna Dance With Somebody, Naomi Ackie Perankan Whitney Houston
"Kalau dari Visinema Pictures ingin penegakan hukum. Orangnya kalau bisa ditahan," katanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 9 Jo Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia No.28 tentang Hak Cipta dan atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia no.19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Antara