SuaraKalbar.id - Theresia Afrinsia Darna (53), guru SMA asal Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami patah tulang hidung, memar di pipi dan di bagian mata yang berdampak pada buramnya penglihatan usai dianiaya muridnya sendiri saat sedang mengajar.
Meski begitu, Theresia mengaku berharap agar tersangka penganiayaan berinisial RJD itu diberikan hukuman yang ringan karena masih di bawah umur.
"Sebagai seorang guru dan seorang ibu, Saya berharap agar dia (tersangka) bisa dihukum dengan hukuman yang ringan," ungkap Theresia Afrinsia, di Kupang, Senin (26/9/2022).
Dia mengaku sudah memaafkan tersangka yang merupakan muridnya itu.
Baca Juga:Guru SMA yang Dianiaya Muridnya Minta Pelaku Dihukum Ringan: Saya Seorang Ibu
Theresia yang sudah berprofesi sebagai guru kurang lebih 15 tahun itu berharap tersangka kelak bisa menyelesaikan masa tahanannya di lapas anak jika kelak dibawa sampai ke meja sidang.
“Saya hanya berharap karena masih di bawah umur dia kelak bisa ditahan dan menjalani hukuman yang ringan saja di lapas anak,” katanya lagi.
Theresia mengungkapkan bahwa dirinya tak ingin mencabut laporan dari polisi atas perbuatan murid tersebut, karena memang sebagai bagian dari pembelajaran kepada tersangka, sehingga bisa memberikan efek jera tidak hanya bagi RJD tetapi juga bagi siswa lainnya di sekolah lainnya.
Saat ini, meski masih mengalami trauma, Theresia sudah mulai masuk mengajar pada Senin (26/9).
Sebagai guru, Theresia mengaku harus tetap masuk karena tak lama lagi sudah akan ada ujian mid semester, murid-murid yang lainnya juga membutuhkan materi pembelajaran sehingga bisa mengikuti ujian dengan baik.
Baca Juga:Sudah Dipukuli Sampai Babak Belur, Guru Ini Berharap Muridnya Dihukum Ringan
Kasus penganiayaan ini dilaporkan korban ke polisi di Polsek Kelapa Lima pada Rabu (21/9/2022).
Sebelumnya, pada Rabu pagi, korban masuk ke ruang kelas untuk mengajar mata pelajaran Sosiologi.
Saat korban menjelaskan materi pelajaran ke pelaku dan teman-temannya, pelaku bercerita dengan teman di sampingnya dengan suara besar.
Aksi pelaku ini sangat mengganggu proses belajar mengajar di ruang kelas.
Korban kemudian menegur pelaku, namun saat ditegur, pelaku tidak diterima.
Pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kepalan tangan sebanyak satu kali ke arah wajah korban.
Pukulan pelaku mengenai pangkal hidung korban, sehingga mengeluarkan darah.
Pelaku menganiaya korban, karena pelaku tidak terima teguran dari korban, sehingga pelaku emosi dan menganiaya korban.
Kapolres Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna B saat dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa proses hukum seorang pelajar SMA berinisial RJD (17) yang melakukan penganiayaan terhadap gurunya di lingkungan sekolah tetap berjalan.
“Namun tidak ditahan di sel, karena tersangka masih dibawa umur,” ungkapnya. Antara