Ibu dan Kekasih Brigadir J Berharap Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-Beratnya

Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik

Bella
Kamis, 29 September 2022 | 20:15 WIB
Ibu dan Kekasih Brigadir J Berharap Pelaku Pembunuhan Dihukum Seberat-Beratnya
Orang tua dan pacar mendiang Brigadir J bersama Komaruddin Simanjuntak. (Suara.com/Yaumal)

SuaraKalbar.id - Rosti Hutabarat, ibu dari Brigadir J, korban pembunuhan dalam tragedi penembakan di rumah Ferdy Sambo, berharap agar sidang kasus pembunuhan anaknya nanti dapat mengungkapkan kebenaran dan memberikan keadilan.

Hal itu disampaikan Rosti setelah berkas kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung pada hari Rabu (28/9).

"Karena berkas sudah diterima jaksa, semoga nanti persidangan itu akan terungkap kebenaran yang seadil-adilnya," ujar Rosti saat jumpa pers di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Rosti berharap para penegak hukum, baik jaksa maupun hakim, dapat bekerja dengan sebaik-baiknya untuk mengungkapkan kebenaran dan keadilan atas kasus Brigadir J sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga:Rosti Hutabarat Berharap Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Bisa Mengungkap Kebenaran

"Mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya dan setransparan-transparan mungkin agar hukum atau pengadilan nanti berjalan dengan seadil-adilnya," katanya.

Dirinya juga berharap para pelaku yang terlibat dalam pembunuhan itu dapat dihukum seberat-beratnya.

"Dihukum sesuai dengan perbuatan mereka dan seberat-beratnya, Pasal 340 KUHP akan dijalankan dengan baik," ujarnya.

Senada dengan ibu korban, Vera Simanjuntak, kekasih dari almarhum Brigadir J, juga berharap proses persidangan nanti dapat berjalan dengan baik agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

"Sidang yang kita tunggu-tunggu bisa berjalan dengan baik dan tersangka yang sudah ditetapkan mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," ujarnya.

Baca Juga:Keras! Kamaruddin Desak Jaksa Tahan Putri Candrawathi: Seolah-olah Alasan Kemanusiaan Cuma Berlaku Buat PC

Vera juga bersyukur dan terima kasih atas perkembangan kasus Brigadir J yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejagung.

"Semua itu adalah berkat Tuhan dan orang-orang yang terkait yang mau membantu, baik penyidik, pengacara, maupun semuanya yang bekerja, kami ucapkan terima kasih," ujar Vera.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa pihaknya menunggu pelimpahan tahap kedua tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

"Untuk pelimpahan, kami menunggu pelaksanaannya. Kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief saat dihubungi melalui pesan instan di Jakarta, Kamis. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini